Foto : Yohan Sauyai, tokoh pemuda Kabupaten Raja Ampat. |
Corong Demokrasi,- Aksi damai mahasiswa Papua yang direspon aksi anarkis oleh sejumlah pemuda berseragam hitam. Dari vidio yang beredar itu terlihat jelas Mahasiswa Papua mendapatkan tindakan kekerasan oknum preman.
"Sebagai pemuda Papua, saya Yohan Sauyai, tokoh pemuda Raja Ampat mengecam keras tindakan main hakim sendiri yang dilakukan oleh oknum-oknum ormas tersebut terhadap mahasiswa asal Papua, yang mengalar aksi damai memperingati 62 Tahun (HUT) kemerdekaan Papua 1 desember 2023 di Kupang, Provinsi NTT, sebagaimana terlihat dalam video yang telah beredar luas saat ini," ujar Yohan Sauyai kepada Corong Demokrasi, Minggu (03/12/2023).
Aksi demo damai Mahasiswa Papua merupakan ekspresi kebebasan menyampaikan pendapatnya di muka umum dan dijamin Undang-Undang.
“Apabila dalam aksi damai itu diangap bertentangan dengan hukum di Indonesia, maka itu merupakan kewenangan aparat penegak hukum dalam hal ini kepolisian mengambil tindakan. Bukan oknum-oknum ormas tertentu apalagi dengan melakukan tindakan kekerasan terhadap mahasiswa Papua yang berunjuk rasa," tambahnya.
Yohan Sauyai, minta aparat kepolisian segera menyelidiki dan menindak tegas oknum-oknum yang melakukan tindakan kekerasan kepada mahasiswa Papua bila terbukti melanggar hukum.
"Saya mengecam tindakan kekerasan sejumlah anggota Ormas terhadap mahasiswa asal Papua saat menggelar aksi demo memperingati 62 tahun HUT Kemerdekaan Papua pada 1 Desember 2023 di Kupang, NTT," tutupnya.
"Sebagai pemuda Papua, saya Yohan Sauyai, tokoh pemuda Raja Ampat mengecam keras tindakan main hakim sendiri yang dilakukan oleh oknum-oknum ormas tersebut terhadap mahasiswa asal Papua, yang mengalar aksi damai memperingati 62 Tahun (HUT) kemerdekaan Papua 1 desember 2023 di Kupang, Provinsi NTT, sebagaimana terlihat dalam video yang telah beredar luas saat ini," ujar Yohan Sauyai kepada Corong Demokrasi, Minggu (03/12/2023).
Aksi demo damai Mahasiswa Papua merupakan ekspresi kebebasan menyampaikan pendapatnya di muka umum dan dijamin Undang-Undang.
“Apabila dalam aksi damai itu diangap bertentangan dengan hukum di Indonesia, maka itu merupakan kewenangan aparat penegak hukum dalam hal ini kepolisian mengambil tindakan. Bukan oknum-oknum ormas tertentu apalagi dengan melakukan tindakan kekerasan terhadap mahasiswa Papua yang berunjuk rasa," tambahnya.
Yohan Sauyai, minta aparat kepolisian segera menyelidiki dan menindak tegas oknum-oknum yang melakukan tindakan kekerasan kepada mahasiswa Papua bila terbukti melanggar hukum.
"Saya mengecam tindakan kekerasan sejumlah anggota Ormas terhadap mahasiswa asal Papua saat menggelar aksi demo memperingati 62 tahun HUT Kemerdekaan Papua pada 1 Desember 2023 di Kupang, NTT," tutupnya.
*(red)