Foto : Ist. |
Corong Demokrasi,- KPPM melakukan aksi unjuk rasa memperingati momentum hari HAM, di Jln. Sultan Alauddin, Senin (/11/12/2023).
Massa aksi membentangkan spanduk yang bertuliskan Selamatkan HAM. Mereka mengecam upaya pemerintah yang tidak menyelesaikan kasus HAM dan Korupsi.
Jenderal lapangan Mujahidin mengatakan bahwa negara tak serius dalam menyelesaikan kasus HAM yang terjadi di Indonesia.
4. Hentikan represif aparat terhadap demonstran.
5. Tuntaskan dugaan kasus korupsi UPPO di Bulukumba.
6. Mendesak OJK segera mencabut izin usaha PT. FIF yang diduga melakukan pelanggaran HAM terhadap debitur.
7. Wujudkan supremasi hukum.
Massa aksi membentangkan spanduk yang bertuliskan Selamatkan HAM. Mereka mengecam upaya pemerintah yang tidak menyelesaikan kasus HAM dan Korupsi.
Jenderal lapangan Mujahidin mengatakan bahwa negara tak serius dalam menyelesaikan kasus HAM yang terjadi di Indonesia.
"Disela-selala riakan hak asasi manusia yg terus digelorakan oleh para pemimpin negara, ternyata pada faktanya justru memberikan ironi yg begitu pahit. Seluruh langkah programatik atas nama ham, menjadi begitu absurd, sehingga pada perjalanan kebangsaan, hanya melihat potret kesengsaraan yg dirasakan warga negara," ujar Mujahidin.
"Kasus pelanggaran HAM berat masa lalu tidak pernah diprioritaskan oleh pemerintah untuk diselsaikan, malah pada kerja kekuasaan pemerintah justru semakin memperparah aktivitas pelanggaran Ham. Masifnya perampasan ruang hidup, juga yang baru-baru ini perampasan lahan masyarakat Rempang, sampai pada penggunaan kekuatan berlebih oleh aparat keamanan terhadap demonstran dan masyarakat sipil ini sudah jelas produk pelanggaram HAM terbanyak justru dilakukan oleh negara," tegas Mujahidin.
Selain itu, KPPM juga menyampaikan kekecewaan terkait dugaan pelanggaran HAM yg dilakukan oleh PT. FIF Group Makassar terhadap salah satu debitur hingga meregang nyawa.
"Kasus pelanggaran HAM berat masa lalu tidak pernah diprioritaskan oleh pemerintah untuk diselsaikan, malah pada kerja kekuasaan pemerintah justru semakin memperparah aktivitas pelanggaran Ham. Masifnya perampasan ruang hidup, juga yang baru-baru ini perampasan lahan masyarakat Rempang, sampai pada penggunaan kekuatan berlebih oleh aparat keamanan terhadap demonstran dan masyarakat sipil ini sudah jelas produk pelanggaram HAM terbanyak justru dilakukan oleh negara," tegas Mujahidin.
Selain itu, KPPM juga menyampaikan kekecewaan terkait dugaan pelanggaran HAM yg dilakukan oleh PT. FIF Group Makassar terhadap salah satu debitur hingga meregang nyawa.
"Seharusnya pihak OJK memberikan efek jera dengan mencabut izin usaha PT. FIF, bukan melindungi perusahan tersebut," tambahnya.
Tak hanya itu Mereka juga menyampaikan kekecewaan terhadap hakim Tipikor Makassar yang membebaskan terdakwa dugaan kasus korupsi UPPO di Kabupaten Bulukumba, sehingga mereka tegaskan Komisi Yudisial harus mengawal kasus tersebut pada sampai proses putusan yang adil dan transparan.
Jendral lapangan menyampaikan pada momentum hari ham ini harusnya aparat kepolisian lebih mengedepankan tindakan humanis untuk menghadapi massa aksi bukan memberikan tindakan kekerasan terhadap masa aksi.
Adapun tuntutan yang dibawa KPPM yaitu:
1. Usut tuntas kasus pelanggaran HAM masa lalu.
2. Hentikan perampasan ruang hidup.
3. Wujudkan reforma agraria.
Jendral lapangan menyampaikan pada momentum hari ham ini harusnya aparat kepolisian lebih mengedepankan tindakan humanis untuk menghadapi massa aksi bukan memberikan tindakan kekerasan terhadap masa aksi.
Adapun tuntutan yang dibawa KPPM yaitu:
1. Usut tuntas kasus pelanggaran HAM masa lalu.
2. Hentikan perampasan ruang hidup.
3. Wujudkan reforma agraria.
4. Hentikan represif aparat terhadap demonstran.
5. Tuntaskan dugaan kasus korupsi UPPO di Bulukumba.
6. Mendesak OJK segera mencabut izin usaha PT. FIF yang diduga melakukan pelanggaran HAM terhadap debitur.
7. Wujudkan supremasi hukum.
*(red)