×

Iklan

Iklan

Indeks Berita


GRD Bersama 69 Pekerja Demo Desak Disnaker Provinsi Sul-Sel Keluarkan Nota Pemeriksaan

November 08, 2023 Last Updated 2023-11-08T14:08:59Z

Foto : Ist.

Corong Demokrasi,- Gerakan Revolusi Demokratik bersama 69 pekerja PT Jati Jaya Perkasa Mandiri dan 8 pekerja CV. Inti Jaya Persada melakukan aksi unjuk rasa di kantor Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi, Rabu (8/11/2023)

Aksi tersebut menuntut Disnaker Provinsi Sulawesi Selatan untuk segera mengeluarkan Nota Pemeriksaan PT. Jati Jaya Perkasa Mandiri dan Penetapan Perhitungan Kekurangan Upah dan THR CV. Inti Jaya Persada.

Massa aksi membentangkan spanduk tuntutan bertuliskan "Segera terbitkan nota pemeriksaan PT. Jati Jaya Perkasa Mandiri secepatnya dan tindak tegas pengusaha yang tidak jalankan UU ketenagakerjaan.

Jenderal lapangan Donison menyampaikan bahwa Disnaker Provinsi Sulawesi Selatan masih lamban dalam menangani setiap kasus perburuhan yang terjadi.

Menurutnya, tenggang waktu setelah penetapan perhitungan kekurangan upah dan THR keluar dan tidak ada upaya banding dari perusahaan maka Disnaker harus mengeluarkan Nota Pemeriksaan PT Jati Jaya Perkasa Mandiri.

"Sisi kemanusiaan perlu diperhatikan oleh Disnaker Provinsi Sulawesi Selatan. 69 pekerja yang di-PHK ini sudah enam bulan menuntut haknya. Dan seharusnya jika tidak ada upaya banding yang dilakukan oleh perusahaan, maka Disnaker Provinsi Sul-Sel harusnya mengambil langkah secepat mungkin agar persoalan ini terselesaikan," ujarnya Doni.

"Dari hasil penetapan yang dikeluarkan oleh Disnaker Provinsi Sulawesi Selatan, perusahaan hanya memiliki waktu 14 hari untuk melakukan upaya banding. Jika itu tidak dilakukan maka Disnaker juga jangan lagi mengulur-ulur waktu bagi perusahaan yang tidak taat terhadap UU," tegasnya.

Selang beberapa jam kemudian massa aksi diterima oleh perwakilan dari Disnaker Provinsi Sulawesi Selatan untuk melakukan audiensi. Dalam audiensi tersebut semua tuntutan pekerja diterima oleh perwakilan dari Disnaker Provinsi Sul-Sel dan menyampaikan akan meneruskan ke bagian pengawasan yang menangani di PT. Jati Jaya Perkasa Mandiri.

Sementara itu untuk perusahaan CV. Inti Jaya Persada, perwakilan dari Disnaker Provinsi Sulawesi Selatan menyampaikan akan melakukan pemeriksaan secara langsung di perusahaan CV. Inti Jaya Persada.

Lebih lanjut, Donison juga mempertegas bahwa akan melakukan aksi pendudukan di Disnaker Provinsi Sulawesi Selatan, apabila Disnaker Provinsi Sul-Sel lamban dalam menangani kasus perburuhan yang terjadi di perusahaan PT. Jati Jaya Perkasa Mandiri.

"Jangan mengulur-ulur waktu hanya karena persoalan tanda tangan. Karena kasus ketenagakerjaan yang terjadi di PT. Jati Jaya Perkasa Mandiri sudah bertahun-tahun telah memperbudak pekerja dan buruh anak," tutupnya.

Adapun tuntutan yang dibawa oleh massa aksi yakni:

1. Mendesak Disnaker Provinsi Sulawesi Selatan untuk segera mengeluarkan Nota Pemeriksaan PT Jati Jaya Perkasa Mandiri secepatnya.

2. Mendesak Disnaker Provinsi Sulawesi Selatan untuk segera menerbitkan note penetapan perhitungan kekurangan upah dan THR CV. Inti Jaya Persada.

3. Tindak tegas pengusaha yang tidak taat terhadap aturan UU ketenagakerjaan.

*(don)


×
Berita Terbaru Update