Foto : Albert, SH ketua DPC KAI Kutai Timur wakili Kab. Kutim mengikuti Bimtek Hukum Acara Perselisihan Hasil Pemilu 2024 di Pusdik Mahkamah Konstitusi. |
Corong Demokrasi,- Sebanyak 162 Advokat yang tergabung dalam Kongres Advokat Indonesia (KAI) dari 33 Provinsi mengikuti Bimbingan teknis (Bimtek) Hukum Acara Perselisihan Hasil Pemilu 2024.
Bimtek diselenggarakan pada Senin hingga Kamis (6/11/2023-9/11/2023) di Pusdik MK.
Albert, SH sebagai Ketua DPC KAI Kutai Timur mengikuti Bimbingan Teknis Hukum Acara Perselisihan Hasil Pemilu 2024 bagi Advokat Angkatan V (Kongres Advokat Indonesia/KAI) di Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi (Pusdik MK), Cisarua, Bogor, Jawa Barat.
Memang Bimtek tersebut diperuntukan bagi advokat yang terhimpun dalam Kongres Advokat Indonesia (AdvoKAI).
Albert, SH menjelaskan kegiatan tersebut menjadi ajang silaturahmi sekaligus sebagai upaya mempertajam dan juga menambah wawasan terkait penanganan perkara perselisihan Hasil Pemilu 2024.
Dalam kesempatan membuka acara bimtek tersebut, Hakim Konstitusi Suhartoyo mengatakan, “Advokat memiliki tanggung jawab sosial dan lingkungan (Corporate Social Responsibility, CSR) untuk membantu para pencari keadilan,” katanya.
Hal itu, dilakukan agar advokat dapat dinilai baik oleh para pencari keadilan yang membutuhkan bantuan.
“Selama 35 tahun saya sebagai hakim di Indonesia, saya selalu bertemu dengan advokat hingga polisi. Di situ ada penilaian-penilaian tertentu untuk menaikkan syarat kepada advokat tersebut. Nah, dengan adanya CSR atau semacamnya, maka syarat tersebut sudah mencakupi semuanya,” ungkap Suhartoyo dikutip dari pusdik.mkri.id
Suhartoyo menjelaskan soal berperkara di MK. Sebagai lembaga peradilan, MK memberikan perlindungan konstitusional kepada seluruh warga negara.
“Adapun cara MK menjemput para pencari keadilan yang merasa dirugikan oleh berlakunya undang-undang, yaitu MK memberikan akses yang luas. Di antaranya, para pencari keadilan boleh didampingi oleh kuasa hukum atau advokat. Para pencari keadilan juga boleh beperkara di MK tanpa didampingi advokat,” kata dia.
“MK tidak pernah setengah-setengah untuk menjemput para pencari keadilan tersebut. Dan karenanya MK tidak memberatkan kepada para pencari keadilan untuk selalu didampingi oleh advokat,” ujar Suhartoyo.
Hal tersebut berbeda dengan peradilan di Mahkamah Agung (MA). Dan para pencari keadilan di MA harus didamping seorang kuasa hukum yang bersertifikat sebagai advokat.
Suhartoyo juga berpesan kepada para advokat saat ini mengikuti bimtek agar mampu menguasai hukum acara, baik hukum acara di MK maupun hukum acara peradilan lainnya. Hal ini dikarenakan hukum acara sangat penting untuk beperkara di suatu lembaga peradilan.
“Jadi, Bapak-Ibu sekarang harus bisa mengusai hukum acara. Hukum acara apa pun. Karena jika tidak menguasai hal tersebut, bisa-bisa Bapak-Ibu dipermainkan oleh JPU atau pihak lawan yang beperkara. Termasuk hari ini, para peserta bimtek Hukum Acara PHPU tahun 2024 mendatang, baik Pilpres, Pileg dan sampai Pilkada nanti, dapat menguasai hukum acara ini. Sehingga mampu beperkara di MK dengan baik,” kata Suhartoyo.
Sebelumnya, Presiden Kongres Advokat Indonesia ADVOKAI Dr.H Tjoetjoe Sandjaja Hernanto dalam kata sambutannya menyampaikan terima kasih kepada MK yang telah mengundang ADVOKAI untuk mengikuti kegiatan Bimtek Hukum Acara PHPU Tahun 2024.
“Kami bersyukur dan berterima kasih yang sebesar-besarnya kepada MK yang telah berkenan memberikan kesempatan kepada Kongres Advokat Indonesia mengikuti bimtek kali ini dengan mengirimkan 162 advokat terbaiknya dari 4551 advokat KAI di seluruh tanah air,” ungkap Tjoetjoe.
“Bimtek ini adalah kesempatan langka sekaligus sangat berharga bagi anggota KAI untuk menimba ilmu dari para narasumber terbaik yang telah disiapkan oleh MK,” ujar dia.
“Atas kesempatan yang telah diberikan kepada para anggota KAI, saya atas nama Kongres Advokat Indonesia serta atas nama seluruh peserta, menyampaikan penghormatan yang setinggi-tingginya dan terima kasih yang sebesar-besarnya,” katanya.
Kepala Bidang Perencanaan dan Penyelenggaraan Pusdik MK Nanang Subekti mewakili Sekretaris Jenderal MK mengatakan bahwa kegiatan bimbingan teknis ini dilandasi pemikiran bahwa keberhasilan MK dalam melaksanakan kewenangannya, tidak hanya ditentukan oleh kesiapan aparatur MK tetapi juga ditentukan oleh pengetahuan dan pemahaman berbagai elemen masyarakat yang menjadi para pihak dalam persidangan MK.
“Dalam kerangka pemikiran itulah, MK melalui Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi memandang perlu untuk menyelenggarakan Bimbingan teknis Hukum acara penyelesaian perkara PHPU tahun 2024 kepada Advokat,” ujar Nanang.
Selanjutnya, Nanang juga menyampaikan kegiatan bimtek ini telah diikuti oleh seluruh partai politik nasional dan lokal hingga penyelenggara KPU dan Bawaslu.
“Sebelumnya, seperti diketahui, MK juga sudah melakukan bimtek untuk 18 partai politik nasional, 6 partai politik lokal Aceh, Penyelenggara yaitu KPU dan Bawaslu, dan saat ini bagi para advokat. Seperti saat ini, MK menyelenggarakan bagi advokat angkatan kelima dari enam angkatan yang sudah disiapkan,” ucap Nanang.
Sebagai tambahan informasi, Bimbingan Teknis Hukum Acara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Tahun 2024 Bagi Advokat Angkatan ke-5 diikuti 162 advokat KAI dari 33 provinsi yang ada di Indonesia.
Bimtek diselenggarakan pada Senin hingga Kamis (6/11/2023-9/11/2023) di Pusdik MK.
Albert, SH sebagai Ketua DPC KAI Kutai Timur mengikuti Bimbingan Teknis Hukum Acara Perselisihan Hasil Pemilu 2024 bagi Advokat Angkatan V (Kongres Advokat Indonesia/KAI) di Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi (Pusdik MK), Cisarua, Bogor, Jawa Barat.
Memang Bimtek tersebut diperuntukan bagi advokat yang terhimpun dalam Kongres Advokat Indonesia (AdvoKAI).
Albert, SH menjelaskan kegiatan tersebut menjadi ajang silaturahmi sekaligus sebagai upaya mempertajam dan juga menambah wawasan terkait penanganan perkara perselisihan Hasil Pemilu 2024.
Dalam kesempatan membuka acara bimtek tersebut, Hakim Konstitusi Suhartoyo mengatakan, “Advokat memiliki tanggung jawab sosial dan lingkungan (Corporate Social Responsibility, CSR) untuk membantu para pencari keadilan,” katanya.
Hal itu, dilakukan agar advokat dapat dinilai baik oleh para pencari keadilan yang membutuhkan bantuan.
“Selama 35 tahun saya sebagai hakim di Indonesia, saya selalu bertemu dengan advokat hingga polisi. Di situ ada penilaian-penilaian tertentu untuk menaikkan syarat kepada advokat tersebut. Nah, dengan adanya CSR atau semacamnya, maka syarat tersebut sudah mencakupi semuanya,” ungkap Suhartoyo dikutip dari pusdik.mkri.id
Suhartoyo menjelaskan soal berperkara di MK. Sebagai lembaga peradilan, MK memberikan perlindungan konstitusional kepada seluruh warga negara.
“Adapun cara MK menjemput para pencari keadilan yang merasa dirugikan oleh berlakunya undang-undang, yaitu MK memberikan akses yang luas. Di antaranya, para pencari keadilan boleh didampingi oleh kuasa hukum atau advokat. Para pencari keadilan juga boleh beperkara di MK tanpa didampingi advokat,” kata dia.
“MK tidak pernah setengah-setengah untuk menjemput para pencari keadilan tersebut. Dan karenanya MK tidak memberatkan kepada para pencari keadilan untuk selalu didampingi oleh advokat,” ujar Suhartoyo.
Hal tersebut berbeda dengan peradilan di Mahkamah Agung (MA). Dan para pencari keadilan di MA harus didamping seorang kuasa hukum yang bersertifikat sebagai advokat.
Suhartoyo juga berpesan kepada para advokat saat ini mengikuti bimtek agar mampu menguasai hukum acara, baik hukum acara di MK maupun hukum acara peradilan lainnya. Hal ini dikarenakan hukum acara sangat penting untuk beperkara di suatu lembaga peradilan.
“Jadi, Bapak-Ibu sekarang harus bisa mengusai hukum acara. Hukum acara apa pun. Karena jika tidak menguasai hal tersebut, bisa-bisa Bapak-Ibu dipermainkan oleh JPU atau pihak lawan yang beperkara. Termasuk hari ini, para peserta bimtek Hukum Acara PHPU tahun 2024 mendatang, baik Pilpres, Pileg dan sampai Pilkada nanti, dapat menguasai hukum acara ini. Sehingga mampu beperkara di MK dengan baik,” kata Suhartoyo.
Sebelumnya, Presiden Kongres Advokat Indonesia ADVOKAI Dr.H Tjoetjoe Sandjaja Hernanto dalam kata sambutannya menyampaikan terima kasih kepada MK yang telah mengundang ADVOKAI untuk mengikuti kegiatan Bimtek Hukum Acara PHPU Tahun 2024.
“Kami bersyukur dan berterima kasih yang sebesar-besarnya kepada MK yang telah berkenan memberikan kesempatan kepada Kongres Advokat Indonesia mengikuti bimtek kali ini dengan mengirimkan 162 advokat terbaiknya dari 4551 advokat KAI di seluruh tanah air,” ungkap Tjoetjoe.
“Bimtek ini adalah kesempatan langka sekaligus sangat berharga bagi anggota KAI untuk menimba ilmu dari para narasumber terbaik yang telah disiapkan oleh MK,” ujar dia.
“Atas kesempatan yang telah diberikan kepada para anggota KAI, saya atas nama Kongres Advokat Indonesia serta atas nama seluruh peserta, menyampaikan penghormatan yang setinggi-tingginya dan terima kasih yang sebesar-besarnya,” katanya.
Kepala Bidang Perencanaan dan Penyelenggaraan Pusdik MK Nanang Subekti mewakili Sekretaris Jenderal MK mengatakan bahwa kegiatan bimbingan teknis ini dilandasi pemikiran bahwa keberhasilan MK dalam melaksanakan kewenangannya, tidak hanya ditentukan oleh kesiapan aparatur MK tetapi juga ditentukan oleh pengetahuan dan pemahaman berbagai elemen masyarakat yang menjadi para pihak dalam persidangan MK.
“Dalam kerangka pemikiran itulah, MK melalui Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi memandang perlu untuk menyelenggarakan Bimbingan teknis Hukum acara penyelesaian perkara PHPU tahun 2024 kepada Advokat,” ujar Nanang.
Selanjutnya, Nanang juga menyampaikan kegiatan bimtek ini telah diikuti oleh seluruh partai politik nasional dan lokal hingga penyelenggara KPU dan Bawaslu.
“Sebelumnya, seperti diketahui, MK juga sudah melakukan bimtek untuk 18 partai politik nasional, 6 partai politik lokal Aceh, Penyelenggara yaitu KPU dan Bawaslu, dan saat ini bagi para advokat. Seperti saat ini, MK menyelenggarakan bagi advokat angkatan kelima dari enam angkatan yang sudah disiapkan,” ucap Nanang.
Sebagai tambahan informasi, Bimbingan Teknis Hukum Acara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Tahun 2024 Bagi Advokat Angkatan ke-5 diikuti 162 advokat KAI dari 33 provinsi yang ada di Indonesia.
*(red)