Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita


Aksi Unjuk Rasa Jilid 3, KPPM Desak OJK Cabut Izin Usaha PT. FIF

November 09, 2023 Last Updated 2023-11-09T00:29:49Z

Foto : Ist.

Corong Demokrasi,- Diduga dilindungi OJK, Koalisi Perjuangan Pemuda Mahasiswa (KPPM) kembali melakukan aksi unjuk rasa jilid III, desak OJK segera cabut izin usaha PT FIF makassar, Rabu (8/11/2023).

Aksi unjuk rasa KPPM itu buntut dari kekecewaan atas sikap OJK yang terkesan menutup mata atas insiden PT FIF yang melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku/putusan MK.

Diketahui atas tindakan semena-mena yang dilakukan oleh PT FIF sehingga salah satu debitur meregang nyawa.

Di depan kantor OJK Iswan kusnadi selaku jenderal lapangan menyampaikan dengan tegas terkait kasus ini pihak OJK mestinya melakukan tindakan tegas kepada PT FIF dengan mencabut izin usaha sehingga kejadian seperti ini tidak terulang lagi dikemudian hari.

Salah satu orator KPPM juga menyampaikan kekecawaannya terhadap pihak OJK. 

"Harusnya atas kejadian ini pihak OJK sudah memberikan sanksi atas pelanggaran yg dilakukan oleh PT FIF apalagi aksi unjuk rasa sudah dilakukan berjilid-jilid. Namun pihak OJK tidak pernah memperlihatkan integritas sebagai lembaga yang berwenang dalam mencabut izin usaha," ujarnya.

Selang beberapa saat masa aksi ditemui oleh pihak OJK. Pihak pelayanan edukasi dan bagian umun OJK saat ditemui tidak memberikan kejelasan terkait tuntutan KPPM. 

Dilla yan diketahui bagian edukasi OJK menyampaikan bahwa untuk mecabut izin usaha harus melalui persetujuan dari pusat. Tapi di saat yg sama tidak ada upaya dari pihak OJK untuk melakukan penyuratan secara resmi kepada OJK pusat.

Kecewa atas sikap OJK, jendlap aksi KPPM menyampaikan kecurigaannya terhadap OJK yang justru berupaya untuk terus melindungi PT FIF Makassar.

Setelah berdebat beberapa saat masa aksi memutuskan untuk keluar dari ruangan audiens OJK dan mempertegas akan melakukan aksi unjuk rasa berjlid-jilid serta penyuratan secara resmi sehingga PT FIF yang diduga dilindungi oleh OJK Makassar segera dicabut izin usahanya.

*(isw)


×
Berita Terbaru Update