Foto : GRD. |
Corong Demokrasi,- Komite Pusat Gerakan Revolusi Demokratik mengecam keputusan Mahkamah Konstitusi yang telah memutuskan mengabulkan sebagian gugatan usia Capres-Cawapres.
Hal itu disampaikan lansung oleh Jimi Saputra, selaku ketua Komite Pusat Gerakan Revolusi Demokratik pada Selasa, (17/10/2023).
Jimi mengatakan, putusan MK soal batasan usia capres dan cawapres tersebut menunjukkan MK turut melanggengkan dinasti politik di Indonesia.
Menurutnya, sebagian besar putusan yang dikeluarkan pada sidang MK, adalah bentuk konspirasi melanggengkan Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres di Pilpres 2024.
Hal itu disampaikan lansung oleh Jimi Saputra, selaku ketua Komite Pusat Gerakan Revolusi Demokratik pada Selasa, (17/10/2023).
Jimi mengatakan, putusan MK soal batasan usia capres dan cawapres tersebut menunjukkan MK turut melanggengkan dinasti politik di Indonesia.
Menurutnya, sebagian besar putusan yang dikeluarkan pada sidang MK, adalah bentuk konspirasi melanggengkan Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres di Pilpres 2024.
"Putusan ini menunjukkan Mahkamah Konstitusi turut melanggengkan dinasti politik di Indonesia dan hal ini tentu menghianati cita-cita reformasi," ujar Jimi Saputra.
Diketahui, MK mengabulkan gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait usia minimal capres dan cawapres dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Atas putusan ini, Mahkamah Konstitusi membolehkan seseorang yang belum berusia 40 tahun mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden selama berpengalaman menjadi kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui pemilihan umum.
Putusan ini pun mulai berlaku pada Pemilu 14 Februari 2024.
“Sehingga selengkapnya norma a quo berbunyi, berusia paling rendah 40 tahun atau pernah sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah” lebih lanjut, ketentuan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 sebagaimana dimaksud dalam putusan a quo berlaku mulai pada Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 dan seterusnya,” kata Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah saat membaca putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023).
Ia menduga ada intervensi Presiden Jokowi dalam putusan sidang ini.
Diketahui juga, Ketua MK yakni Anwar Usman merupakan paman dari Gibran atau ipar dari Presiden Jokowi pura-pura tidak tahu hasil putusan.
Kata Jimi Saputra, Anwar sudah mengetahui hasil putusan sebelum sidang.
“Ketua MK berlagak gak tahu apa-apa, tiba diatas panggung, tahu semestinya apa yang harus dia putuskan. Ini menunjukkan betapa kongkalikong berlangsung secara sistematis,”kata Jimi Saputra
Lebih lanjut, Kata Jimi keputusan yang dikeluarkan oleh MK tersebut akan memancing gerakan demonstrasi yang besar di Indonesia, khususnya di kota Makassar.
”Di kota Makassar saya pastikan akan menyambut isu ini dengan aksi yang bergelombang-gelombang. Tuntutan kami adalah Mendesak ketua MK segera mundur dari jabatannya,” tandas Jimi.
Diketahui, MK mengabulkan gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait usia minimal capres dan cawapres dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Atas putusan ini, Mahkamah Konstitusi membolehkan seseorang yang belum berusia 40 tahun mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden selama berpengalaman menjadi kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui pemilihan umum.
Putusan ini pun mulai berlaku pada Pemilu 14 Februari 2024.
“Sehingga selengkapnya norma a quo berbunyi, berusia paling rendah 40 tahun atau pernah sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah” lebih lanjut, ketentuan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 sebagaimana dimaksud dalam putusan a quo berlaku mulai pada Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 dan seterusnya,” kata Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah saat membaca putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023).
Ia menduga ada intervensi Presiden Jokowi dalam putusan sidang ini.
Diketahui juga, Ketua MK yakni Anwar Usman merupakan paman dari Gibran atau ipar dari Presiden Jokowi pura-pura tidak tahu hasil putusan.
Kata Jimi Saputra, Anwar sudah mengetahui hasil putusan sebelum sidang.
“Ketua MK berlagak gak tahu apa-apa, tiba diatas panggung, tahu semestinya apa yang harus dia putuskan. Ini menunjukkan betapa kongkalikong berlangsung secara sistematis,”kata Jimi Saputra
Lebih lanjut, Kata Jimi keputusan yang dikeluarkan oleh MK tersebut akan memancing gerakan demonstrasi yang besar di Indonesia, khususnya di kota Makassar.
”Di kota Makassar saya pastikan akan menyambut isu ini dengan aksi yang bergelombang-gelombang. Tuntutan kami adalah Mendesak ketua MK segera mundur dari jabatannya,” tandas Jimi.