Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita


Kecam Tindakan Represif, KP-GRD Desak Kapolri Copot Kapolres Kutim

October 12, 2023 Last Updated 2023-10-14T18:16:34Z

Foto : Ist


Corong Demokrasi,- Komite Pusat Gerakan Revolusi Demokratik (KP-GRD) mengecam keras tindakan represif oknum aparat kepolisian Polres Kabupaten Kutai Timur terhadap massa aksi dari Koalisi Masyarakat Sipil Kutai Timur Menggugat.

Hal itu disampaikan langsung oleh ketua KP-GRD Jimi Saputra melalui pesan singkatnya kepada Corong Demokrasi, Kamis (12/10/2023).

Jimi mengatakan tindakan represif aparat kepolisian Polres Kabupaten Kutai Timur terhadap massa aksi itu sudah sangat mencederai kebebasan menyampaikan pendapat.

"Tugas kepolisian adalah untuk melindungi dan mengayomi masyarakat, bukan melakukan tindakan yang represif terhadap masyarakat," ujar Jimi.

Lebih lanjut, Jimi mendesak Kapolri Listyo Sigit Prabowo untuk copot Kapolres Kabupaten Kutai Timur, karena tidak humanis dalam melakukan pengamanan aksi demonstrasi.

"Kami mendesak agar Kapolri Listyo Sigit Prabowo segera pecat Kapolres Kabupaten Kutai Timur beserta oknum polisi lainnya yang telah melakukan tindakan represif terhadap massa aksi," tegas Jimi.

"Kita tentu masih ingat masalah Rempang, seruyan dan masalah lainnya yang mempertontonkan tindakan represifitas aparat kepada warga. Tentu ini perbuatan keji dan tidak mencerminkan kepolisian itu sendiri," tambahnya.

Diketahui, tindakan represif aparat kepolisian Polres Kabupaten Kutai Timur terhadap massa aksi terjadi pada Kamis, (12/10) ketika massa aksi dari Koalisi Masyarakat Sipil Kutai Timur Menggugat melakukan aksi di Simpang 4 Bukit Pelangi. Aparat keamanan tanpa alasan yang jelas menghalangi massa aksi untuk masuk menuju area aksi yang telah di tentukan, yakni seputar Kantor Bupati Kutim.

Seluruh massa aksi melakukan long march sejauh ratusan meter. Dalam proses longmarch peserta aksi mendapatkan tindakan represif dari aparat.

Oknum yang berbaju loreng biru, aparat kepolisian dan beberapa intel, terlihat memaksa, mendorong dan menarik peserta aksi agar dapat di bawa ke kantor Polisi.

Sebanyak lima orang massa aksi yang telah ditahan di Polres Kutai Timur akhirnya berhasil di bebaskan denga bantuan LBH Kutim. Padahal kelimanya hanya menggunakan haknya sebagai warga negara yakni menyampaikan aspirasi di muka umum. Untuk menyuarakan sejumlah masalah terutama pada peringatan HUT Kutim ke-24.

*(red)


×
Berita Terbaru Update