Foto : Ist. |
Berdasarkan hasil pantauan Corong Demokrasi, massa aksi membentangkan spanduk tuntutan bertuliskan "Batalkan UU No 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja"
Jenderal lapangan Jimi Saputra mengungkapkan, hari ini merupakan sidang pembacaan putusan judical review UU Nomor 6 Tahun 2023 Tentang penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
"Kami meminta Mahkamah Konstitusi mengabulkan judical review UU 6/2023 tentang penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, karena UU tersebut dikeluarkan tidak sesuai dengan putusan MK saat menyatakan UU Omnibus Law inkonstitusional bersyarat," ujar ketua KP-GRD, Jimi Saputra.
Lebih lanjut, ia mengatakan, jika MK tak memberikan keputusan yang sesuai dengan harapan buruh, petani, nelayan, dan masyarakat adat, maka gelombang aksi besar-besaran akan dilakukan di Kota Makassar.
"Bilamana hakim Mahkamah Konstitusi tidak memberikan keputusan sesuai dengan harapan, maka seluruh elemen di kota Makassar akan siap demo besar-besaran," terang jimi.
Lebih lanjut, ia mengatakan, jika MK tak memberikan keputusan yang sesuai dengan harapan buruh, petani, nelayan, dan masyarakat adat, maka gelombang aksi besar-besaran akan dilakukan di Kota Makassar.
"Bilamana hakim Mahkamah Konstitusi tidak memberikan keputusan sesuai dengan harapan, maka seluruh elemen di kota Makassar akan siap demo besar-besaran," terang jimi.
*(don)