×

Iklan

Iklan

Indeks Berita


Gelar Demo, GRD Desak Pimpinan CV. Inti Jaya Persada Jalankan UMP Sesuai SK Gubernur Sulsel

October 09, 2023 Last Updated 2023-10-09T10:59:16Z

Foto : GRD demo di depan perusahaan CV. Inti Jaya Persada di pergudangan 88 Kecamatan Marusu, Kabupaten Maros, Senin (09/10/2023).
Corong Demokrasi,- Komite Pusat Gerakan Revolusi Demokratik (KP-GRD) melakukan aksi unjuk rasa di perusahaan CV. Inti Jaya Persada, di kawasan Pergudangan 88, Kecamatan Marusu, Kabupaten Maros, Senin, (09/10/2023).

Aksi unjuk rasa tersebut menuntut pimpinan perusahaan CV. Inti Jaya Persada untuk menerapkan sistem pengupahan sesuai dengan UMP Provinsi Sulawesi Selatan.

Massa aksi membentangkan spanduk tuntutan bertuliskan "Berikan Hak normatif pekerja/buruh sesuai UU ketenagakerjaan"

Jenderal lapangan Bartolomeus Vandos Matanubun mengungkapkan bahwa aturan-aturan yang diterapkan oleh perusahaan CV. Inti Jaya Persada sangat bertentangan dengan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.

Menurutnya, sistem pengupahan yang di perusahaan CV. Inti Jaya Persada tidak sesuai dengan UMP yang telah ditetapkan oleh pemerintah provinsi Sulawesi Selatan.

"Sistem pengupahan di perusahaan CV. Inti Jaya Persada sudah dibawah standar UMP, malah ditambah lagi pemotongan upah yang tidak jelas dari perusahaan," ujar Vandos.

Salah satu pekerjan CV. Inti Jaya Persada yang sempat ditemui di lokasi aksi juga turut menyampaikan kekesalannya pada pimpinan perusahaan. Ia mengatakan, selama bekerja di perusahaan CV. Inti Jaya Persada, upah yang kami terima tanpa pemotongan bisa dihitung jari.

"Selama bertahun-tahun bekerja gaji yang kami dapatkan tanpa potongan bisa dihitung jari," ujarnya.

"Padahal kami sudah berusaha untuk meningkatkan pendapatan perusahaan, tapi yang kami dapatkan, malah hak-hak kami sebagai pekerja dikebiri," tambahnya.

Selang beberapa jam kemudian perwakilan dari GRD difasilitasi untuk melakukan audiensi dengan HRD CV. Inti Jaya Persada, namun dalam audiens tersebut tidak menemui titik terang.

Jenderal lapangan Bartolomeus Vandos Matanubun menegaskan akan tetap melakukan aksi unjuk rasa di depan perusahaan CV. Inti Jaya Persada sampai hak normatif 9 orang pekerja dipenuhi oleh pimpinan perusahaan CV. Inti Jaya Persada.

"Kami bersama 9 orang pekerja CV. Inti Jaya Persada tidak akan henti melakukan aksi di perusahaan, jika tuntutan kami tidak segera ditindaklanjuti," tegasnya.

Adapun tuntutan utama dan isu turunan yang dibawakan oleh Gerakan Revolusi Demokratik yaitu "Berikan Hak Normatif Pekerja/Buruh Sesuai UU Ketenagakerjaan"

1. Mendesak Pimpinan CV. INTI JAYA PERSADA untuk menjalankan/menerapkan UMP (Upah Minimum Provinsi) sesuai SK Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 2416/XI Tahun 2022.

2. Mendesak Pimpinan CV. INTI JAYA PERSADA wajib membayar upah lembur karyawan.

3. Menolak pemotongan gaji karyawan apabila ada barang milik perusahaan yang hilang atau rusak.

4. Mendesak Pimpinan CV. INTI JAYA PERSADA untuk tidak membebankan biaya operasional bahan bakar (solar) kepada pekerja/karyawan.

5. Menolak surat kontrak kerja yang dikeluarkan oleh pimpinan perusahaan CV. INTI JAYA PERSADA.

6. Bayarkan sisa Upah dan Tunjangan Hari Raya (THR) pekerja tiga (3) tahun mundur.

*(don)



×
Berita Terbaru Update