Foto : Ist. |
Corong Demokrasi,- Koalisi Perjuangan Pemuda Mahasiswa (KPPM), kembali gelar aksi unjuk rasa (Unras) di depan Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), terkait dengan tindakan Arogansi Kreditur PT. FIF kepada Debitur nya, di Jl. Sultan Hasanuddin, Kec. Ujung Pandang, Jum'at (13/10/2023).
Tindakan Arogansi Kreditur yang mengakibatkan kematian kepada debitur Natsir (69), Memicu KPPM ambil andil untuk pengusutan perkara.
Aksi yang berlangsung selama 30 menit didepan kantor OJK tersebut akhirnya ditemui oleh pihak OJK untuk melakukan audiensi.
Dalam ruangan audiensi Iswan Kusnadi selaku Jendral Lapangan (Jendlap), menjelaskan bahwa kematian Debitur Natsir (69) pada bulan Agustus lalu, diduga adalah akibat tindakan Arogansi pihak kreditur, saat korban mendatangi salah satu Kantor Leasing Motor di Makassar untuk menanyakan motornya yang di tarik paksa dan tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
"Harusnya penerima hak fidusia (kreditur) tidak boleh melakukan eksekusi sendiri secara paksa, melainkan harus mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi kepada pengadilan negeri untuk menghindari hal hal yang tidak diinginkan, sesuai dengan putusan MK Nomor 57/PUU-XIX/2021, dalam uji materi UU Fidusia" jelasnya.
Disamping itu pihak OJK menjelaskan bahwa kasus tersebut Masi dalam proses. Namun, pihak yang menangani kasus tersebut tidak ditempat, dan bagian administrasi yang menemui massa aksi tidak memberikan jaminan untuk penyelesaian kasus.
"Bagian yang menangani perkara tidak dikantor, ada urusannya diluar", jelas bagian administrasi OJK tersebut.
Setelah mendengar penjelasan tersebut Iswan kusnadi membubarkan diri dengan rasa kecewa kepada pihak OJK, dan mempertegas akan kembali melakukan Unras dengan gelombang massa yang lebih besar.
*(red)
Tindakan Arogansi Kreditur yang mengakibatkan kematian kepada debitur Natsir (69), Memicu KPPM ambil andil untuk pengusutan perkara.
Aksi yang berlangsung selama 30 menit didepan kantor OJK tersebut akhirnya ditemui oleh pihak OJK untuk melakukan audiensi.
Dalam ruangan audiensi Iswan Kusnadi selaku Jendral Lapangan (Jendlap), menjelaskan bahwa kematian Debitur Natsir (69) pada bulan Agustus lalu, diduga adalah akibat tindakan Arogansi pihak kreditur, saat korban mendatangi salah satu Kantor Leasing Motor di Makassar untuk menanyakan motornya yang di tarik paksa dan tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
"Harusnya penerima hak fidusia (kreditur) tidak boleh melakukan eksekusi sendiri secara paksa, melainkan harus mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi kepada pengadilan negeri untuk menghindari hal hal yang tidak diinginkan, sesuai dengan putusan MK Nomor 57/PUU-XIX/2021, dalam uji materi UU Fidusia" jelasnya.
Disamping itu pihak OJK menjelaskan bahwa kasus tersebut Masi dalam proses. Namun, pihak yang menangani kasus tersebut tidak ditempat, dan bagian administrasi yang menemui massa aksi tidak memberikan jaminan untuk penyelesaian kasus.
"Bagian yang menangani perkara tidak dikantor, ada urusannya diluar", jelas bagian administrasi OJK tersebut.
Setelah mendengar penjelasan tersebut Iswan kusnadi membubarkan diri dengan rasa kecewa kepada pihak OJK, dan mempertegas akan kembali melakukan Unras dengan gelombang massa yang lebih besar.
*(red)