×

Iklan

Iklan

Indeks Berita


CLAT Desak Kejati Sul-Sel Tuntaskan Kasus Pembebasan Lahan RSI Galesong

September 10, 2023 Last Updated 2023-09-10T10:41:55Z

Foto : Ist.
Corong Demokrasi,- Satu persatu aktivis antikorupsi Sulsel angkat bicara terkait penanganan perkara dugaan penyimpangan proyek pembebasan lahan pembangunan Rumah Sakit Internasional (RSI) Galesong senilai Rp13 miliar.

"Kasus ini wajib tuntas. Dalam waktu dekat kami dan teman teman akan ke Kejati Sulsel mempertanyakan perkembangan kasus ini. Kok tiba tiba terhenti penyelidikannya, Ada apa ?," tegas Ketua Celebes Law And Transparency (CLAT), Ray Gunawan, Minggu (10/09/2023).

Menurut Ray, sejatinya Kejati Sulsel secara transparan menyampaikan setiap progres penanganan perkara Tipikor ke publik. Apalagi jika kasus itu menyita banyak perhatian publik, seperti kasus pembebasan lahan Rumah Sakit Internasional (RSI) Galesong.

Dalam rangkaian proyek ini, kata Ray, anggaran yang digunakan sangat besar. Bukan hanya pembebasan lahan, kata Ray, proyek penimbunan lahan serta pekerjaan fisik rumah sakit diduga kuat juga bermasalah

"Sudah hampir ratusan miliar uang negara yang digunakan tapi sampai sekarang RSI Galesong itu belum juga difungsikan. Kami minta Kejati fokus dalam menuntaskan kasus ini. Usut tuntas, mulai dari pembebasan lahan, penimbunan hingga proyek fisiknya," tegas Ray.

Menurut Ray, CLAT bersama lembaga koalisinya mulai saat ini akan fokus mengawal kasus ini sampai tuntas.

Diiketahui, untuk kasus pembebasan lahan RSI Galesong, tim penyidik Kejati Sulsel telah memeriksa sejumlah pejabat Kabupaten Takalar sebagai saksi.

Kasus ini mulai diusut setelah Kejati Sulsel menerima laporan aktivis NGO terkait adanya dugaan penyimpangan dalam proyek pembebasan lahan RSI Galesong. Hal yang disoal, pembebasan lahan diduga tidak diawali dengan studi kelayakan dan dokumen analisis dampak lingkungan (Amdal). Selain itu harga pembebasan lahan Rumah Sakit Takalar juga disinyalir terjadi kemahalan dan tidak mendasar pada Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP).

Sejatinya, meski memakai harga pasar, Pemkab Takalar melalui tim apresialnya tetap menjadikan NJOP untuk acuannya. Sebab NJOP menjadi dasar perhitungan harga pasaran. Penggunaan NJOP sangat penting dalam proses penaksiran harga tanah. Langkah itu dimaksudkan untuk menghindari adanya permainan harga tanah atau spekulan. Sebab berdasarkan NJOP tahun 2019 di wilayah Aeng Batu-Batu harga tanah permeternya hanya Rp20.000 yang artinya penentuan harga Rp12 miliar untuk lahan seluas 2 hektare disinyalir terjadi kemahalan.

*(don)


×
Berita Terbaru Update