Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita


KP-GRD Kecam Tindakan Represif Polisi Terhadap Massa Aksi di Mamasa

August 29, 2023 Last Updated 2023-08-29T11:04:24Z

Foto : Ist.
Corong Demokrasi,- Komite Pusat Gerakan Revolusi Demokratik (KP-GRD) mengecam tindakan represif aparat kepolisian Kabupaten Mamasa terhadap aliansi yang mengatasnamakan Poros Rakyat Mamasa dan Forum Guru, Selasa (29/8/2023).

Hal itu disampaikan langsung oleh ketua KP-GRD Jimi Saputra kepada Corong Demokrasi via WhatsApp, Selasa (29/8/2023).

Menurutnya, tindakan represif aparat kepolisian Kabupaten Mamasa, Provinsi Sulawesi Barat terhadap massa aksi Aliansi Poros Rakyat Mamasa dan Forum Guru adalah tindakan yang tidak mencerminkan nilai kemanusiaan.

"Secara kelembagaan kami dari KP-GRD mendukung aksi Aliansi Poros Rakyat Mamasa dan Forum Guru serta mengecam keras tindakan represif aparat Kepolisian Resort Mamasa terhadap massa aksi," tegas Jimi.

"Polisi seharusnya bertidak sesuai Hukum. Memelihara keamanan dan ketertiban Masyarakat. Menegakan hukum, memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. bukan sumber kekerasan," tambahnya.

Lebih lanjut, ia juga mendesak copot Kapolres Kabupaten Mamasa yang dinilai tidak mengedepankan sikap humanis dalam mengawal aksi demonstrasi.

"Kami mendesak stop tindakan represif terhadap masyarakat yang mengelar demonstrasi, serta meminta Kapolres Mamasa mundur dari jabatannya," tutupnya.

Diketahui, tindakan represif aparat kepolisian Kabupaten Mamasa terhadap massa aksi terjadi saat massa aksi meminta untuk dipertemukan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berada di dalam Kantor Bupati Mamasa.

Namun sejumlah mahasiswa tidak diberikan ruang oleh petugas keamanan yang berjaga di depan kantor Bupati sehingga terjadi aksi saling dorong yang mengakibatkan salah seorang mahasiswa dari massa aksi terkena pukulan hingga berdarah, yang diduga dilakukan oleh oknum kepolisian.

Adapun tuntutan Poros Rakyat Mamasa dan Forum Guru:

1. Mendesak pemerintah daerah untuk segera membayarkan gaji sertifikasi dan Tamsil Guru triwulan ke II tahun 2023 sesuai dengan Permen Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi No. 4 Tahun 2022 tentang petunjuk teknis TPG.

2. Mendesak pemerintah daerah untuk segera membayarkan gaji perangkat desa pada tahun 2022-2023 yang belum terbayarkan.

3. Mendesak pemerintah untuk segera membayarkan klaim BPJS.

4. Mendesak pemerintah daerah untuk segera menuntaskan pembebasan lahan perumahan dokter di kecamatan Rantim.

*(don)


×
Berita Terbaru Update