Foto : Ist. |
Massa aksi menuntut terkait dengan polemik kasus korupsi penyalahgunaan bantuan Unit Pengelolaan Pupuk Organik (UPPO) tahun anggaran 2022 di Kabupaten Bulukumba yang diketahui berdasarkan perhitungan dari Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Kabupaten Bulukumba telah ditemukan kerugian negara sebesar Rp. 698.853.200.
Jendral lapangan aksi Varin Smaun menyampaikan bahwa kasus yang terjadi di Kabupaten Bulukumba tersebut sudah lama bergulir, namun sampai hari ini belum ada pemeriksaan terhadap salah satu anggota DPR RI Fraksi PKS Andi Akmal Pasluddin.
Menurutnya, Kejari Bulukumba memang telah mengumumkan tiga tersangka pada kasus tersebut, ketiga tersangka yang ditetapkan antara lain ZP yang merupakan pejabat Dinas Pertanian Bulukumba sekaligus ketua tim pengelola UPPO tahun anggaran 2022. Serta, AM dan JN yang merupakan pelaksana kegiatan dalam program UPPO untuk sembilan kelompok tani penerima di Kabupaten Bulukumba tersebut. Tetapi kami dari Komite Pusat Gerakan Revolusi Demokratik menduga bahwa masih ada oknum lain yang juga terlibat pada kasus UPPO tersebut. Bebernya
"Kami menduga bahwa ada salah satu oknum anggota DPR RI Komisi IV Fraksi PKS, yaitu saudara Akmal terlibat pada kasus tersebut. Karena hingga saat ini Akmal Pasluddin belum memberikan keterangan terkait dengan Dana Aspirasinya yang telah dikorupsi oleh beberapa tersangka lainnya di kabupaten Bulukumba," terangnya.
"Kehadiran kami di kejati Sulsel hari adalah Mendesak pimpinan kejati untuk usut tuntas kasus Unit Pengelolaan Pupuk Organik (UPPO) tahun anggaran 2022 di kabupaten Bulukumba tersebut," tegas varin
Lebih lanjut, Varin menyampaikan, kami mendorong Kejati Sulsel perlu periksa saudara Andi Akmal atas dugaan keterlibatannya terkait dengan dana aspirasi bermasalah di Kabupaten Bulukumba tersebut. Karena Dana Bantuan Unit Pengolah Pupuk Organik (UPPO) di kabupaten Bulukumba Tahun 2022 tersebut adalah Anggaran Aspirasi DPR RI Andi Akmal Pasluddin, maka sangat penting saudara Andi Akmal untuk di periksa.
"Kejati Sulsel perlu melakukan pemeriksaan terhadap saudara Andi Akmal Pasluddin dan memberikan klarifikasi," katanya.
"Kasus korupsi yang terjadi hari ini khususnya yang terjadi di kabupaten Bulukumba adalah akibat dari pada lemahnya penegakan supremasi hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bahkan lembaga pemerintahan yang tupoksinya mengawasi jalannya pemerintahan yang bersih dari praktik-praktik KKN, justru ikut terjerumus," tambahnya.
Adapun tuntuan Komite Pusat Gerakan Revolusi Demokratik adalah sebagai berikut:
1. Mendesak Kejati Sulsel usut tuntas kasus Unit Pengelolaan Pupuk Organik (UPPO) tahun anggaran 2022.
2. Mendesak Kejati Sulsel Untuk segera periksa saudara 3. Andi Akmal anggota DPR RI Komisi IV Fraksi PKS.
3. Mendesak DPW PKS untuk segera memberikan klarifikasi terkait dengan penyunatan dana aspirasi yang telah menyeret nama kadernya.
4. Tegakkan Supremasi hukum
"Kasus korupsi yang terjadi hari ini khususnya yang terjadi di kabupaten Bulukumba adalah akibat dari pada lemahnya penegakan supremasi hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bahkan lembaga pemerintahan yang tupoksinya mengawasi jalannya pemerintahan yang bersih dari praktik-praktik KKN, justru ikut terjerumus," tambahnya.
Adapun tuntuan Komite Pusat Gerakan Revolusi Demokratik adalah sebagai berikut:
1. Mendesak Kejati Sulsel usut tuntas kasus Unit Pengelolaan Pupuk Organik (UPPO) tahun anggaran 2022.
2. Mendesak Kejati Sulsel Untuk segera periksa saudara 3. Andi Akmal anggota DPR RI Komisi IV Fraksi PKS.
3. Mendesak DPW PKS untuk segera memberikan klarifikasi terkait dengan penyunatan dana aspirasi yang telah menyeret nama kadernya.
4. Tegakkan Supremasi hukum
*(don)