Foto : Ist. |
Tim Penyidik Kejati Sultra melakukan pemeriksaan terhadap Mantan Kepala Bidang (Kabid) Minerba Dinas ESDM Sultra inisial Y, pada Selasa, (8/8/2023).
Asisten Bidang Intelegen (Asintel) Ade Hermawan mengatakan pemeriksaan terhadap Y sebagai saksi dalam kapasitasnya sebagai mantan Kabid Minerba ESDM Sultra.
“Y diperiksa dari pagi hingga sore tadi, ” kata Ade Hermawan.
Ade Hermawan menjelaskan penyidik sedang mencari tahu mengenai penerbitan RKAB disaat terjadi peralihan kewenangan dari daerah ke pusat.
“Saat itu ada transisi di tahun 2020 dan 2021. Disitu penyidik mau mengecek dimana batasan dan kewenangan daerah dan pusat, ” ujarnya.
Untuk diketahui tercatat sudah ada 8 tersangka dalam kasus ini, mereka ialah HA (GM PT. Antam Konawe Utara), GL (Pelaksana Lapangan PT. LAM), OS (Dirut PT. LAM), WAS (Pemilik PT. LAM) AA (Dirut PT. KKP), SM (Kepala Geologi Kementrian ESDM), EVT (Evaluator RKAB), dan YB (Kordinator Pokja Pengawasan Operasi Produksi Mineral Kementrian ESDM).
*(don)