Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita


Kembali Jabat Dirdik KPK, Bagaimana Nasib Laporan Brigjen Endar di Polda Metro Jaya?

July 06, 2023 Last Updated 2023-07-06T05:54:38Z

Foto : Ist.
Corong Demokrasi,- Brigjen Endar Priantoro kembali bekerja di KPK. Meski demikian, laporannya di Polda Metro Jaya terkait pemecatannya dari KPK masih tetap berjalan.

Peristiwa bermula pada akhir Maret 2023 lalu, Firli Bahuri dkk mencopot Endar dari jabatannya selaku Direktur Penyelidikan KPK. 

Dalihnya, KPK tidak memperpanjang masa jabatan perwira tinggi Polri itu.

Pemecatan itu pun dilawan Endar Priantoro. Ia menganggap pemberhentiannya tak mempunyai dasar hukum, sebab dirinya sudah mendapatkan surat perpanjangan tugas KPK dari Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

Atas pemberhentian tersebut, Endar Priantoro melaporkan Firli Bahuri dan Sekjen KPK Cahaya H. Harefa ke Polda Metro Jaya dengan aduan perbuatan malaadministrasi.

Kini, Brigjen Endar Priantoro sudah kembali bekerja sebagai penyidik KPK. Lantas bagaimana nasib laporan itu setelah Endar kembali ke KPK?

"Sampai saat ini masih berjalan, akan didiskusikan lebih dahulu mengenai langkah selanjutnya," kata pengacara Endar, Rahmat, saat dikonfirmasi, Kamis (6/7/2023).

Brigjen Endar kembali bertugas di Gedung Merah Putih berdasarkan SK Sekjen KPK tertanggal 27 Juni 2023. Keputusan itu menindaklanjuti Surat dari MenPAN RB yang merujuk banding administrasi yang diajukan Endar.

Saat kembali datang ke Gedung KPK pada Rabu kemarin, Endar sempat ditanya soal hubungan dirinya dengan Firli Bahuri setelah kembali kerja di KPK. Hal itu tak terlepas dengan adanya laporan Endar di Polda Metro.

"Ya, saya akan tetap profesional sesuai dengan pekerjaan saya sebagai seorang direktur, ya. Apa yang jadi kewenangan saya dan apa yang jadi tugas saya itu akan saya lakukan sebaik-baiknya dan saya juga menghormati kewenangan pimpinan," kata dia.

"Intinya saya akan bertanggung jawab dalam tugas saya dengan sebaik-baiknya sesuai dengan kewenangan saya sesuai dengan tugas saya," pungkas dia.

*(red)


×
Berita Terbaru Update