Foto:Sejumlah buruh pabrik yang tergabung dalam Gerakan Revolusi Demokratik (GRD) melakukan aksi unjuk rasa dan mogok kerja di PT. Jati Jaya Perkasa Mandiri di Desa Pattene, |
Aksi tersebut berkaitan dengan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak oleh pimpinan perusahaan PT. Jati Jaya Perkasa Mandiri.
Massa buruh melakukan aksi pendudukan sekaligus memboikot pintu masuk PT. Jati Jaya Perkasa Mandiri dan membentangkan spanduk tuntutan.
Doni selaku jendral lapangan dalam keterangannya ia mengungkapkan aksi yang dilakukan merupakan bentuk kekecewaan pekerja terhadap perusahaan PT. Jati Jaya Perkasa Mandiri.
"Buruh yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja ( PHK) mencapai 69 orang yang diberhentikan tanpa prosedur dan tanpa adanya hak normatif," kata Doni.
Ia juga mengatakan bahwa, PT. Jati Jaya Perkasa Mandiri telah melakukan tindakan sewenang-wenang mempekerjakan buruh tanpa menerapkan sistem pengupahan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Foto: Massa aksi memasang Spanduk tuntutan di tenda pemogokan. PT Jati Jaya Perkasa Mandiri. |
"Aksi pendudukan ini merupakan aksi awal yang akan terus berlanjut sampai beberapa hari kedepan hingga pihak perusahaan memberikan apa yang menjadi hak-hak pekerja terutama di PT. Jatijaya Perkasa Mandiri,"ungkap Doni saat diwawancarai Corong Demokrasi di Jl.Pattene Kab. Maros
"Kali ini kami tidak akan memberikan ampun kepada pihak perusahaan nakal yang tidak patuh terhadap aturan -aturan yang ada di negara ini," tegas Doni.
Selang beberapa jam, perwakilan perusahaan melalui pengacara melakukan audiensi dengan beberapa perwakilan massa aksi. Dalam audiensi tersebut pengacara perusahaan PT. Jati Jaya Perkasa Mandiri mengatakan akan mempertanggungjawabkan semua hak 69 orang pekerja yang di-PHK.
Adapun tuntutan dalam aksi mogok tersebut yaitu
1. pekerjakan kembali 69 karyawan PT. Jatijaya Perkasa mandiri.
2. Bayarkan THR dan Sisa Upah sejak Tahun 2021- sekarang.
(Ary)