Foto: Aksi Demonstrasi penolakan PP No 26 2023 di Boulevard jl. A.P Pettarani Kota Makassar. |
Corong Demokrasi,- Komite Pusat Gerakan Revolusi Demokratik kembali melakukan aksi demonstrasi di Jl. A.P Pattarani tepatnya di lampu merah boulevard Kota Makassar pada Rabu (14/6/2023).
Aksi tersebut merupakan aksi Prakondisi dalam menolak peraturan pemerintah nomor 26 tahun 2023 tentang ekspor pasir laut yang telah disahkan Presiden Jokowi beberapa waktu yang lalu.
Jimi Saputra yang merupakan Ketua umum Komite Pusat Gerakan Revolusi Demokratik (KP-GRD) dalam keterangannya ia menegaskan menolak peraturan pemerintah yang menjadi perdebatan panjang oleh masyarakat saat ini terutama terbukanya ijin peraturan ekspor pasir laut di seluruh Indonesia.
"Komite Pusat Gerakan Revolusi Demokratik dengan tegas menolak PP NO 26 tahun 2023, yang memiliki dampak pada perusakan alam yang sangat besar terutama kepada masyarakat pesisir,"Tegas Jimi saat diwawancarai Corong Demokrasi di Boulevard.
"Selain itu Kerusakan terumbu karang dan padang lamun yang disebabkan oleh aktivitas penambangan dapat mengurangi populasi ikan dan mengangu rantai makanan laut. Hal ini dapat menurunkan tangkapan ikan nelayan dan mengancam kelangsungan mata pencaharian mereka aktivitas tambang pasir juga ini mengakibatkan hilangnya pantai berpasir dan meningkatkan risiko banjir di daerah pesisir," imbuhnya
"Berdasarkan kajian kami sebagian besar keuntungan dari ekspor pasir cenderung mengalir ke perusahaan besar atau pemerintah, sedangkan masyarakat pesisir yang paling terdampak hanya mendapatkan manfaat yang terbatas atau bahkan tidak sama sekali. Hal ini dapat meningkatkan kesenjangan ekonomi dan ketidakadilan sosial di antara masyarakat pesisir,"ungkapnya.
Selain itu kata Jimi, masyarakat harus sadar dan peka terhadap berbagai kebijakan pemerintah saat ini sebab tidak ada satupun peraturan pemerintah yang benar-benar berpihak kepada rakyat.
Untuk diketahui PP Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi Laut yang telah ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 15 Mei 2023 ini memuat tentang kegiatan pemanfaatan hasil sedimentasi laut seperti pengangkutan, penempatan, penggunaan, penjualan dan ekspor sedimen laut atau pasir laut.
Untuk diketahui PP Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi Laut yang telah ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 15 Mei 2023 ini memuat tentang kegiatan pemanfaatan hasil sedimentasi laut seperti pengangkutan, penempatan, penggunaan, penjualan dan ekspor sedimen laut atau pasir laut.
*(Ary)