Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita


KPK Dalami Dugaan Ekspor 5,3 Juta Ton Bijih Nikel Ilegal ke China

June 23, 2023 Last Updated 2023-06-23T15:36:43Z

Foto : Ist.

Corong Demokrasi,- Komisi Pemberantasan Korupsi menduga terjadi ekspor bijih (ore) nikel ilegal sejak 2020. Ekspor tersebut dilakukan ke China. Padahal, pemerintah sejak 1 Januari 2020 sudah melarang komoditas ini diekspor.

Dugaan ekspor ilegal itu disampaikan oleh Ketua Satgas Koordinasi Supervisi Wilayah V KPK Dian Patria. Dia menduga, berdasarkan data Bea Cukai China, telah terjadi ekspor bijih nikel hingga jutaan ton.

"(Dari) Januari 2020 sampai dengan Juni 2022," kata Dian, Jumat (23/6/2023).

Dalam kurun waktu tersebut, tercatat terdapat dugaan ekspor ilegal bijih nikel hingga mencapai 5,3 ton.

Diduga bijih nikel tersebut bersumber dari lumbung penghasil terbesar di Indonesia, yakni Sulawesi dan Maluku Utara. Menurut Dian, hal tersebut masih harus didalami.

Adapun ekspor 5,3 ton tersebut, terhitung sejak tahun 2020 hingga 2021. Pada tahun 2020 tercatat 3.393.251.356 kilogram, kemudian pada tahun 2021, 839.161.249 kilogram, dan tahun 2022 tercatat 1.085.675.336 kilogram.

Diduga nilai ekspor tersebut mencapai triliunan rupiah. Dugaan ekspoer ilegal ini masih didalami oleh satgas KPK.

Sebelumnya, Indonesia memang telah melarang ekspor nikel sejak Januari 2020. Bahkan, langkah berani ini mendapatkan tantangan dari dunia Internasional hingga Indonesia digugat oleh Uni Eropa dalam panel World Trade Organization (WTO) di Dispute Settlement Body (DBS).

Jokowi mengatakan, Indonesia harus mendapatkan keuntungan dengan melakukan hilirisasi nikel dan melarang ekspor bahan mentah. Penerimaan pajak, royalti, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), dan dividen harus diberikan kepada Indonesia.

"Yang kita inginkan itu masa tidak boleh? kita akan terus melarang ekspor nikel," tegas Jokowi.

Kebijakan larangan ekspor nikel tersebut masih berlaku hingga saat ini.

*(red)


×
Berita Terbaru Update