Foto : Ist. |
Hal itu disampaikan langsung oleh Wahid selaku kader Federasi Rakyat Indonesia kepada Corong Demokrasi via WhatsApp, Jumat (2/6/2023).
Wahid mengatakan salah satu oknum aparat Kepolisian Polres Sinjai berinisial AR diduga melakukan penipuan terhadap korban dengan modus meminta uang kepada korban dengan alasan mengeluarkan mobil truk pengangkut solar sitaan Polres Sinjai, setelah diberikan uang oleh korban pelaku sampai saat ini tidak merespon korban bahkan lost contac atau menghilang.
"Tindakan oknum polisi Polres Sinjai tersebut sudah melanggar pasal 378 KUHP dan mencederai institusi kepolisian," ujar Wahid.
Lebih lanjut, Wahid mendesak Kapolres Sinjai dan Propam Sinjai untuk segera menindaklanjuti apa yang menjadi masalah dalam lingkup kepolisian yang ada di Kab. Sinjai.
Ia juga menegaskan kepada Pihak Polres Sinjai dan Propam Sinjai untuk segera menyelesaikan kasus penipuan yang diduga dilakukan oleh oknum polisi Polres Sinjai itu.
"Kami dari Federasi Rakyat Indonesia akan melakukan aksi demonstrasi di Polres Sinjai dan Polda Sul-Sel, jika kasus dugaan penipuan ini tidak ditindaklanjuti oleh Polres Sinjai," tutupnya.
*(red)