Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita


Diduga Lakukan Pungli di DTPHBUN Sul-Sel, FRI Desak Kadis Tindak Tegas Pelaku

June 01, 2023 Last Updated 2023-06-01T13:25:58Z

Foto : Ist.
Corong Demokrasi,- Pungli (pemerasan) adalah tindakan yang dilakukan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu untuk dirinya sendiri.

Upaya pemberantasan korupsi tidak cukup hanya dengan membuat peraturan perundang-undangan saja, namum juga yang lebih penting adalah membangun mental orang-orang yang dapat memberantas korupsi itu sendiri. Tanpa membangun sumber daya manusia yang baik dan berintegritas, mustahil pemberantasan korupsi dapat berjalan dengan maksimal.

Ditengah gencarnya pemerintah menggelontorkan anggaran yang begitu besar untuk pembangunan infrastruktur jalan tani dan irigasi di Sulawesi Selatan menyeruak aroma tak sedap yang dilakukan secara terbuka oleh oknum Pegawai Non ASN (honorer) Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (DTPHBUN) Provinsi Sulawesi Selatan di jalan Amirullah No. 1 Makassar. Oknum yang kesehariannya bekerja pada tim bagian Pengadaan Barang jasa ini diduga melakukan pemerasan, ancaman dan penyalahgunaan wewenang terhadap pelaksana proyek/rekanan di instansinya, seperti yang terlihat pada rekaman gambar percakapan yang beredar pada whatsapp yang membuat heboh instansi DTPHBUN Sul-Sel.

Beberapa dari kalangan kontraktor lokal mulai gerah dan mengaku kesal atas permainan sejumlah oknum honorer dinas yang nakal.

Salah satu pengusaha yang tidak ingin disebutkan namanya, saat dikonfirmasi mengaku sangat dirugikan dengan permainan honorer dinas yang nakal.

"Memang kami sempat dipermainkan, di teror, hingga kami di peras oleh salah satu pegawai di dinas tersebut cuma saya kira ini persoalan sudah selesai karena sudah beberapa bulan tapi hingga kini masih bergulir ini persoalannya," ujar sumber tersebut via WhatsApp kepada Corong Demokrasi, Kamis (1/6/2023).

Lanjut, sumber tersebut, kronologis awal ia dimintai uang sebesar Rp3 juta untuk pengurusan administrasi kontrak hingga cair di keuangan, tapi dalam perjalanannya ternyata cuman kontrak saja.

"Pengurusan administrasi sampai pencairan kami yang urus sendiri, karena kami kesal. Jadi diteror terus mi diminta ki terus uang Rp 3 juta per kontrak bahkan suaminya juga dia libatkan serta turut andil mendesak agar kami membayar komitmen tersebut," tandasnya.

Menyikapi hal itu, ketua umum Federasi Rakyat Indonesia, Muh. Fajrul mengatakan Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura Perkebunan Sulawesi Selatan diduga tidak bebas pungli lagi.

Menurutnya, apabila kita datang dan masuk ke kantor Dinas DTPHBUN maka kita pasti jumpai banner dan stiker yang bertuliskan Wilayah bebas Pungli, tapi terkadang fakta berbicara lain, justru slogan itu hanya dibuat hanya untuk pencitraan.

"Slogan wilayah bebas Pungli di dinas pertanian pangan, holtikultura dan perkebunan hanya sebatas pencitraan. Pasalnya masih banyak oknum yang melakukan pungli," ujar Fajrul.

Sementara itu, kadis DTPHBUN Sulsel saat dikonfirmasi oleh wartawan terkait oknum yang diduga melakukan pungli terhadap kontraktor. Ia menyampaikan untuk mengkonfirmasi ke Sekdis DTPHBUN.

"Mohon dihubungi pak Sekdis karena kasus ini sejak awal tahun 2023 sudah beliau tindaklanjuti," ujarnya.

Kasus ini pun sudah diketahui oleh pejabat dinas DTPHBUN, namun sampai saat ini belum ada tindakan dari dinas terkait untuk memberikan sanksi kepada pegawai non Asn tersebut.

"Apabila kasus ini tidak ditindaklanjuti maka kami atas nama lembaga Federasi Rakyat Indonesia akan membuat somasi dan demostrasi secepat mungkin ke Gubernur Sul-Sel, DPRD provinsi, BKD Sul-Sel dan Polda Sulsel agar kasus ini cepat terselesaikan. Dan kami akan meminta kepada DPRD provinsi untuk menghearing kasus ini," tegas Fajrul.

*(red)


×
Berita Terbaru Update