Foto : Gerakan Revolusi Demokratik (GRD) melakukan aksi unjuk rasa di depan Polda Sulawesi Selatan terkait kasus dugaan tambang ilegal galian C yang beroperasi di Kabupaten Bulukumba, Selasa (30/5/2023). |
Massa aksi membentangkan spanduk sambil bergantian melakukan orasi didepan Polda Sulawesi Selatan.
Jenderal lapangan Jimi mengatakan aktivitas tambang yang diduga ilegal beroperasi di dekat Mapolres Bulukumba tepatnya di Desa Taccorong, Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba tersebut sudah sangat menggangu kenyamanan masyarakat disekitar.
Menurutnya, aktivitas tambang yang diduga ilegal tersebut beroperasi dekat Mapolres Bulukumba, namun Kapolres Bulukumba hanya menutup mata.
"Tambang galian C yang diduga ilegal tersebut sudah lama beroperasi disana bahkan lokasi tambang tersebut dekat Mapolres Bulukumba, namun hingga sampai saat ini belum ada langkah tegas dari Polres Bulukumba untuk menegakkan supremasi hukum di wilayah hukumnya," ujar Jimi.
Lebih lanjut Jimi mendesak Kapolda Sulawesi Selatan untuk segera mengevaluasi kinerja Kapolres Bulukumba. Ia menilai Kapolres Bulukumba melakukan pembiaran terhadap tambang galian C yang diduga ilegal beroperasi di Kabupaten Bulukumba.
"Kami mendesak Kapolda Sulsel untuk mencopot Kapolres Bulukumba, karena tidak bisa menindak tegas para pelaku tambang galian C yang diduga ilegal di Kabupaten Bulukumba," tegasnya.
"Kami mendesak agar Polda Sulsel segera mengambil langkah tegas untuk memproses oknum-oknum yang diduga terlibat dalam tambang galian C yang diduga ilegal beroperasi di Kabupaten Bulukumba," tutupnya.
Adapun tuntutan yang disampaikan oleh Gerakan Revolusi Demokratik (GRD) di Polda Sulawesi Selatan yaitu:
1. Tutup tambang galian C yang diduga ilegal beroperasi di dekat Mapolres Bulukumba, tepatnya di Desa Taccorong, Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba.
2. Evaluasi kinerja Kapolres Bulukumba karena diduga melakukan pembiaran terhadap aktivitas tambang galian C yang diduga ilegal beroperasi di wilayah hukumnya.
*(don)