Foto : Ist. |
Corong Demokrasi,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sebelumnya, Alun sudah dijerat sebagai tersangka kasus gratifikasi oleh KPK.
"Sebagaimana bukti permulaan awal yang ditemukan tim penyidik dari penerimaan berbagai gratifikasi dalam proses pengurusan perpajakan yang dilakukan RAT [Rafael]," kata Plt juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Rabu (10/5/2023).
Diduga, Rafael Alun menempatkan, mengalihkan, membelanjakan sekaligus menyembunyikan hingga menyamarkan asal usul harta miliknya yang diduga bersumber dari korupsi.
"Atas dasar hal tersebut, benar, KPK saat ini telah kembali menetapkan RAT sebagai tersangka dugaan TPPU," tambahnya.
Ali belum membeberkan aset apa saja yang dimiliki Alun diduga hasil dari penerimaan gratifikasi yang dicuci. Saat ini, kata dia, KPK melakukan pendalaman dengan melakukan penelusuran berbagai aset tersebut.
Adapun penelusuran aset melibatkan peran aktif dari unit aset tracing pada Direktorat Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK.
"Penerapan TPPU sejalan dengan komitmen KPK untuk memaksimalkan penyitaan dan perampasan sebagai asset recovery hasil korupsi," kata Ali.
Rafael Alun sebelumnya sudah ditahan KPK dalam kasus dugaan gratifikasi.
Sebelumnya, Rafael Alun Trisambodo sudah terlebih dahulu dijerat sebagai tersangka gratifikasi yang nilainya hingga puluhan miliar rupiah. Saat ini, ia sudah ditahan KPK.
Kasus gratifikasi ini diduga terkait dengan jabatan Rafael Alun sebagai pegawai pajak. Pada 2005, Rafael Alun resmi diangkat sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
Kewenangannya termasuk melakukan penelitian dan pemeriksaan atas temuan perpajakan dari wajib pajak yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Pada tahun 2011, Rafael Alun diangkat dalam jabatan selaku Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak pada Kantor Wilayah Dirjen Pajak Jawa Timur I.
Dengan jabatannya itu, Rafael Alun diduga menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak dengan disertai pengondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakannya.
Diduga, Rafael Alun menerima gratifikasi dari wajib pajak. Nilainya hingga USD 90 ribu atau sekitar Rp 1.347.804.000.
Dalam penyidikannya, KPK turut menemukan safe deposit box yang diduga milik Rafael Alun. Di dalamnya, terdapat uang Rp 32,2 miliar. Sumber uang tersebut masih didalami oleh penyidik.
"Sebagaimana bukti permulaan awal yang ditemukan tim penyidik dari penerimaan berbagai gratifikasi dalam proses pengurusan perpajakan yang dilakukan RAT [Rafael]," kata Plt juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Rabu (10/5/2023).
Diduga, Rafael Alun menempatkan, mengalihkan, membelanjakan sekaligus menyembunyikan hingga menyamarkan asal usul harta miliknya yang diduga bersumber dari korupsi.
"Atas dasar hal tersebut, benar, KPK saat ini telah kembali menetapkan RAT sebagai tersangka dugaan TPPU," tambahnya.
Ali belum membeberkan aset apa saja yang dimiliki Alun diduga hasil dari penerimaan gratifikasi yang dicuci. Saat ini, kata dia, KPK melakukan pendalaman dengan melakukan penelusuran berbagai aset tersebut.
Adapun penelusuran aset melibatkan peran aktif dari unit aset tracing pada Direktorat Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK.
"Penerapan TPPU sejalan dengan komitmen KPK untuk memaksimalkan penyitaan dan perampasan sebagai asset recovery hasil korupsi," kata Ali.
Rafael Alun sebelumnya sudah ditahan KPK dalam kasus dugaan gratifikasi.
Sebelumnya, Rafael Alun Trisambodo sudah terlebih dahulu dijerat sebagai tersangka gratifikasi yang nilainya hingga puluhan miliar rupiah. Saat ini, ia sudah ditahan KPK.
Kasus gratifikasi ini diduga terkait dengan jabatan Rafael Alun sebagai pegawai pajak. Pada 2005, Rafael Alun resmi diangkat sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
Kewenangannya termasuk melakukan penelitian dan pemeriksaan atas temuan perpajakan dari wajib pajak yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Pada tahun 2011, Rafael Alun diangkat dalam jabatan selaku Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak pada Kantor Wilayah Dirjen Pajak Jawa Timur I.
Dengan jabatannya itu, Rafael Alun diduga menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak dengan disertai pengondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakannya.
Diduga, Rafael Alun menerima gratifikasi dari wajib pajak. Nilainya hingga USD 90 ribu atau sekitar Rp 1.347.804.000.
Dalam penyidikannya, KPK turut menemukan safe deposit box yang diduga milik Rafael Alun. Di dalamnya, terdapat uang Rp 32,2 miliar. Sumber uang tersebut masih didalami oleh penyidik.
*(red)