Foto : Aksi unjuk rasa Persatuan Massa Buruh Indonesia (PMBI) di depan kantor Perum Bulog Kanwil Sul-Sel dan Sulbar, Jumat (12/5/2023). |
Massa aksi membentangkan spanduk tuntutan bertulisan "Perum Bulog Membangkang Perintah Negara Tidak Menjalankan Notariksus Yang Telah Disahkan Pengadilan Negeri Makassar"
Aksi tersebut merupakan aksi lanjutan terkait tuntutan terhadap pimpinan Perum Bulog Kanwil Sul-Sel dan Sulbar untuk segera mempekerjakan kembali anggota serikat pekerja UB. Jastasma yang di-PHK sesuai dengan Nota Pemeriksaan Khusus yang dikeluarkan oleh Disnakertrans Provinsi Sul-Sel.
Jenderal lapangan Sopianto mengatakan aksi ini dilakukan lantaran pimpinan Perum Bulog Kanwil Sul-Sel dan Sulbar tidak mejalankan perintah negara.
Menurutnya, sudah ada Nota Pemeriksaan Khusus dari Bidang Pengawasan Disnakertrans Provinsi Sul-Sel pada tahun 2018 dan telah disahkan Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Makassar pada tahun 2021 yaitu pimpinan Perum Bulog Kanwil Sul-Sel dan Sulbar harus mempekerjakan kembali anggota Serikat Pekerja UB. Jastasma yang di-PHK. Namun hingga saat ini pimpinan Perum Bulog tidak menjalankan Notariksus tersebut.
"Sikap dari pimpinan Perum Bulog Kanwil Sul-Sel dan Sulbar yang tidak menjalankan Notariksus yang telah mendapat pengesahan dari PN Makassar adalah bentuk pembangkangan terhadap perintah negara," tegas Sopianto.
"Padahal sudah sangat jelas dalam Notariksus yang dikeluarkan oleh Disnakertrans Provinsi Sul-Sel dan mendapat pengesahan dari PN Makassar bahwa pimpinan Perum Bulog harus mempekerjakan kembali anggota Serikat Pekerja UB. Jastasma yang telah di-PHK," ujarnya.
Lebih lanjut Sopianto mengatakan, pimpinan Perum Bulog harus mempekerjakan kembali anggota serikat pekerja UB. Jastasma yang di-PHK sesuai dengan Notariksus yang dikeluarkan oleh Disnakertrans Provinsi Sul-Sel, karena belum ada keputusan hukum yang tetap dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial (PHI) yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap.
"Anggota serikat pekerja UB. Jastasma Perum Bulog yang di-PHK itu belum memiliki keputusan hukum yang tetap dari lembaga PHI. Sehingga tidak ada lagi alasan untuk pimpinan Perum Bulog tidak menjalankan Notariksus dari Disnakertrans Provinsi Sul-Sel yang diperkuat dengan pengesahan dari PN Makasssar," tutupnya.
Diketahui kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak yang dilakukan oleh Perum Bulog Kanwil Sul-Sel dan Sulbar barawal dari anggota Serikat Pekerja UB. Jastasma menuntut upah pokok dan status kerja yang jelas.
Diketahui kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak yang dilakukan oleh Perum Bulog Kanwil Sul-Sel dan Sulbar barawal dari anggota Serikat Pekerja UB. Jastasma menuntut upah pokok dan status kerja yang jelas.
Selama 4 tahun, berbagai upaya dilakukan oleh serikat pekerja UB. Jastasma Perum Bulog, hingga melakukan rapat dengar pendapat dengan DPR RI. Melalui upaya itu, Bidang Pengawasan Disnakertrans Provinsi Sul-Sel mengeluarkan Notariksus pada tahun 2018 yang telah mendapat pengesahan dari Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Makassar pada tahun 2021 yang mengharuskan Perum Bulog harus mempekerjakan kembali anggota serikat pekerja UB. Jastasma yang di-PHK.
Adapun tuntutan yang dibawakan oleh Persatuan Massa Buruh Indonesia (PMBI) yaitu:
1. Laksanakan segera Nota Pemeriksaan Khusus dari Bidang Pengawasan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Selatan yang telah mendapatkan Pengesahan dari Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Makassar.
2. Pekerjakan kembali para pekerja/buruh UB. Jastasma Perum Bulog seperti semula.
*(don)