Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita


Gelar Demo, GRD Desak Polda Sulsel Tutup Tambang Yang Diduga Ilegal di Tapparan dan Limbong Sangpolo

May 30, 2023 Last Updated 2023-05-30T13:22:44Z

Foto : Gerakan Revolusi Demokratik melakukan aksi unjuk rasa di depan Mapolda Sulsel, Selasa (30/5/2023).
Corong Demokrasi,- Gerakan Revolusi Demokratik melakukan aksi unjuk rasa di depan Mapolda Sulawesi Selatan terkait kasus dugaan tambang ilegal di Tanah Toraja, Selasa (30/5/2023).

Massa aksi membentangkan spanduk tuntutan bertulisan "Usut Tuntas Tambang Yang Diduga Ilegal Di Tapparan dan Limbong Sangpolo".

Jenderal lapangan Doni mengatakan bahwa tambang galian C yang beroperasi di Tapparan, Kecamatan Rantetayo dan tambang batu gunung di Limbong Sangpolo, Kecamatan Kurra Kabupaten Tana Toraja diduga tidak memiliki izin dan sangat menggangu aktivitas masyarakat.

Menurutnya, ratusan truk lalu lalang masuk area tambang setiap hari memuat material berlebihan hingga mengakibatkan jalan rusak dan berdebu, namun tidak ada tindakan yang tegas dari Polres Tana Toraja

"Kami menduga Polres Tana Toraja sengaja melakukan pembiaran terhadap tambang yang diduga ilegal beroperasi di Tapparan dan Limbong Sangpolo," ujar Doni.

"Tambang di Tapparan dan Limbong Sangpolo sudah lama beroperasi, kemudian kendaraan yang mengangkut material juga sudah over kapasitas. Ini mengakibatkan ruas jalan di Tapparan dan Limbong Sangpolo rusak parah," tandasnya.

Selang beberapa jam kemudian, massa aksi diterima untuk melakukan audiensi dengan perwakilan dari Panit 3 Subdit IV Tipiter Polda Sulsel, Iptu Rukson.

Dalam audiensi tersebut Iptu Rukson menyampaikan akan menindaklanjuti tuntutan dari GRD terkait tambang yang diduga ilegal beroperasi di Tapparan, Kecamatan Rantetayo dan tambang batu gunung di Limbong Sangpolo, Kecamatan Kurra, Kabupaten Tana Toraja.

"Paling lambat dua Minggu kedepannya kami akan melakukan pengecekan terhadap tuntutan yang disampaikan kepada kami," ujar Iptu Rukson.

Usai melakukan audiensi dengan Panit 3 Subdit IV Tipiter Polda Sulsel, Doni menegaskan bahwa akan kembali melakukan aksi unjuk rasa jika oknum-oknum pemilik tambang yang diduga ilegal tersebut tidak ditindak tegas oleh APH.

"Polda Sul-Sel harus benar-benar mengambil langkah tegas untuk segera melakukan penyelidikan terkait tambang yang diduga ilegal beroperasi di Tapparan dan Limbong Sangpolo secara transparan kepada masyarakat," tegasnya.

"Apabila dalam waktu yang telah ditentukan, namun tidak ada kejelasan dari Polda Sulsel, maka kami akan melakukan aksi unjuk rasa jilid 2. Karena sesuai dengan laporan masyarakat keberadaan tambang membuat tanaman di kebun tidak dapat tumbuh subur bahkan mengering karena tertutup debu akibat aktivitas tambang," tutupnya.

Adapun tuntutan yang disampaikan oleh Gerakan Revolusi Demokratik (GRD) yakni:

1. Tangkap pemilik atau pengelola tambang galian C yang diduga ilegal beroperasi di Tapparan, Kecamatan Rantetayo, Kabupaten Tana Toraja dan juga tambang batu gunung yang dikelola oleh dua pengusaha besar di Limbong Sangpolo, Kecamatan Kurra, Kabupaten Tana Toraja.

2. Mendesak Kapolda Sulsel untuk segera mencopot Kapolres Tana Toraja karena diduga melakukan pembiaran terhadap tambang ilegal beroperasi di Tapparan, Kecamatan Rantetayo dan juga di Limbong Sangpolo, Kecamatan Kurra, Kabupaten Tana Toraja.

3. Mendesak Kapolda Sulsel untuk segera memeriksa semua pihak-pihak yang terlibat meloloskan tambang yang diduga ilegal beroperasi di Kabupaten Tana Toraja.

*(red)


×
Berita Terbaru Update