Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita


Diperiksa KPK, Windy Idol Bantah Terlibat Kasus Suap Penanganan Perkara di MA

May 29, 2023 Last Updated 2023-05-29T13:31:08Z

Foto : Ist.
Corong Demokrasi,- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periksa Windy Yunita Ghemary atau Windy Idol dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung, Senin (29/5/2023). 

Ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung.

Setelah menjalani pemeriksaan, Windy membantah dirinya terlibat dalam kasus ini.

"Mohon tanya ke penyidik saja yang pasti saya 100 persen tidak ikut campur dalam kasus ini. Saya dibilang sebagai penghubung apalah, mohon tolong jangan zalim sama saya," kata Windy di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Dia berharap pemeriksaan dirinya oleh penyidik KPK bisa meluruskan isu miring yang menerpa dirinya terkait kasus tersebut.

"Saya punya keluarga saya mohon pikirin perasaan saya. Saya punya kerjaan jadinya orang mikir saya gimana-gimana. Itu saja sih, mohon doanya semoga saya bisa kuat maksudnya. Bisa dijauhi hal-hal yang buruk," papar Windy.

Ia pun mengaku tidak mengenal para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
"Saya sama sekali tidak kenal satu pun orang-orang di dalam kasus ini yang tersangka," ujarnya.

Meski demikian, ia tak menampik kenal dengan sosok Hasbi Hasan. Ia adalah Sekretaris MA yang jadi salah satu tersangka dalam kasus ini.

Ia tak menjelaskan detail soal awal mula perkenalannya. Windy hanya menyinggung soal Athena Jaya Production.

"Kalau Mas Hasbi saya pernah kenal karena saya dulu pernah ada nanya-nanya pendidikan-pendidikan di Athena Jaya sempat kenal," kata Windy.

"Saya sebentar doang di situ. Tapi saya mengundurkan diri karena saya harus sekolah ke luar negeri pada saat itu jadi bener-bener enggak lama," sambungnya.

Dalam penyidikan kasus ini, Windy termasuk salah satu pihak yang dicegah ke luar negeri oleh KPK. Windy pun mengaku tak paham alasan dirinya dicegah bepergian ke luar negeri.

"Saya juga enggak ngerti kenapa dicegah. Mungkin karena waktu itu saya mau saya memang ada rencana ke luar negeri dan itu hari pada saat saya mau jadi saksi. Terus karena saya mau keluar negeri saya izin nggak visa sebagai saksi. Mungkin agar saya bisa koperatif dengan KPK dan karena memang ini kan kasus yang besar dan saya dibutuhkan untuk menjadi saksi. Jadi saya dicekal deh," papar Windy.

"Tapi beritanya jadi ke mana-mana. Tadi saya juga tanya sih kenapa saya jadi sampai gini saya dikaitkan terus saya dibilang sebagai penghubung padahal saya sama sekali enggak ada kenal sama satupun orang-orang yang ada di dalam kasus ini," sambungnya.

Windy merupakan jebolan finalis Indonesian Idol 2014. Perempuan asal Bangka Belitung ini lahir pada 2 Juli 1993. Selain bernyanyi, Windy juga menggeluti dunia marketing.

Ia termasuk salah satu pihak yang dicegah KPK ke luar negeri terkait penyidikan kasus dugaan suap di MA ini. Pencegahan berlaku sejak 12 Januari 2023 sampai dengan 12 Juli 2023.

Selain Windy, ada sejumlah saksi lainnya yang diperiksa KPK, termasuk tiga staf Sekretaris MA Hasbi Hasan, yakni Tri Mulyani, Albar, dan Lilis Suryani.

Selain itu, KPK juga turut memeriksa karyawan BCA Sabias Rangku Osan, pihak swasta Alland Prima Yozadi, dan karyawan bernama Isye Fitrilyuliastuti sebagai saksi.

KPK telah menetapkan 17 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.

KPK telah mengumumkan 15 tersangka, namun belum bersedia membeberkan identitas dua tersangka lainnya, termasuk peran, konstruksi perkara, dan pasal yang disangkakan.

Ali menjelaskan hal tersebut akan diumumkan setelah alat bukti dinyatakan lengkap dan penyidikan telah rampung.

"Kelengkapan alat bukti menjadi prioritas yang terus dikumpulkan untuk melengkapi bukti permulaan yang telah kami miliki," ujarnya.

15 tersangka dalam kasus ini yakni Hakim Yustisial nonaktif Edy Wibowo (EW), Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh (GS), Hakim Yustisial nonaktif Prasetio Nugroho (PN), Redhy Novarisza (RN) selaku staf Gazalba Saleh, Hakim Agung nonaktif Sudrajat Dimyati (SD), serta Hakim Yudisial nonaktif atau Panitera Pengganti Elly Tri Pangestu (ETP).

Kemudian, dua aparatur sipil negara (ASN) Kepaniteraan MA, yakni Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH), serta dua ASN di MA, yaitu Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB).

Selain itu, pengacara Yosep Parera (YP), pengacara Eko Suparno (ES), debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka (HT), debitur Koperasi Simpan Pinjam Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS), serta Ketua Pengurus Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa Makassar Wahyudi Hardi (WH).

*(red)


×
Berita Terbaru Update