Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita


Beredar Kabar MK Kabulkan Sistem Pemilu Proporsional Tertutup, Begini Kata Ketua KP- GRD

May 31, 2023 Last Updated 2023-05-31T15:59:40Z

Foto: Jimi Saputra ketua Komite Pusat Gerakan Revolusi Demokratik ( KP- GRD).

Corong Demokrasi,- Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap gugatan uji materi Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) tengah dinanti publik.

Gugatan yang teregistrasi dengan nomor 114/PPU/XX/2022 itu menyoal Pasal 168 tentang sistem pemilu. Belakangan, beredar kabar MK bakal mengabulkan gugatan tersebut dan mengubah sistem pemilu menjadi proporsional tertutup.

Menanggapi hal tersebut Ketua Komite Pusat Gerakan Revolusi Demokratik ( KP- GRD) menilai Gagasan tentang sistem pemilu proposional tertutup menjadi kemunduran dalam demokrasi yang ada di Indonesia.

Jimi menilai mengubah sistem pemilu menjadi proporsional tertutup akan membawa Indonesia kembali ke masa orde baru. Dengan sistem tersebut rakyat hanya dapat memilih tanda gambar partai tanpa mengetahui orang-orang yang akan menjadi wakil mereka di legislatif.

Jimi meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mempertahankan sistem proporsional terbuka seperti tertuang dalam Pasal 168 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017.

"Pelaksanaan pemilu dengan sistem proporsional terbuka selama ini sudah berjalan dengan baik dan mencerminkan kedaulatan rakyat karena dapat bebas memilih calon anggota legislative secara terbuka", ungkap Jimi Saputra.

"Dengan sistem pemilu proporsional terbuka, asas pemilu luber dan jurdil (langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil) nampak tercipta. Prinsip demokrasi yang kita harapkan dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat benar terwujud," Lanjut Jimi.

"Gagasan sistem pemilu proporsional tertutup membuat generasi muda tidak akan pernah mendapat peluang untuk mengikuti kontestasi Pesta demokrasi di Indonesia . Ruang politik anak muda akan terbelenggu oleh kekuasaan segelintir orang saja," Imbuhnya.

Jimi mendorong Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mempertahankan sistem proporsional terbuka agar anak muda bisa ikut kontestasi pesta demokrasi di Indonesia.

" Tapi terlepas kita berbicara antara proporsional tertutup dan terbuka mesti kita memikirkan perbaikan soal partai politik melalui UU Partai Politik, karena bagaimanapun mekanisme pemilihan namun pelembagaan partai politik belum ideal maka hasilnya sama saja. Itulah mengapa fokus soal kemajuan bangsa dan negara semua terletak pada aspek Partai Politik, karena soal tertutup dan terbuka hanya soal mekanisme," terang Jimi.

"Polemik ini mesti hati-hati untuk mengambil keputusan, sebab akan mempengaruhi bagaimana kekuasaan berjalan, karena rasa-rasanya ada upaya pengambilalihan dominasi kedaulatan rakyat, sehingga demikian tidak boleh dipandang remeh karenanya patut untuk dikawal," tutup Jimi.

*(Ary)


×
Berita Terbaru Update