Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita


Babak Baru Kasus Dugaan Penganiayaan Dosen UMI, Jajaran Polda Sulsel Dinilai Telah Melanggar HAM

May 07, 2023 Last Updated 2023-05-06T16:36:09Z

Foto : PBHI SUL-SEL.

Corong Demokrasi,- Babak baru perkembangan hasil investigasi dan keputusan Komnas HAM RI terkait kasus dugaan penganiayaan dosen Universitas Muslim Indonesia (UMI) berinisial AM yang menjadi korban salah tangkap oleh kepolisian pada aksi penolakan terhadap Omnibus Law tahun 2020 silam.

Komnas HAM RI dalam menganalisis keseluruhan keterangan dan informasi serta dokumen yang ada telah menyimpulkan bahwa terjadi dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia oleh jajaran Polda Sulawesi Selatan terhadap korban AM, berupa tindakan kekerasan oleh sejumlah oknum polisi dan ketidakseriusan dan berlarutnya penanganan atas laporan polisi serta terhambatnya akses pemenuhan keadilan terhadap korban oleh jajaran Ditreskrimum dan Bidpropam Polda Sulawesi Selatan yang hingga saat ini sudah berlangsung hampir 3 tahun sejak kasus tersebut dilaporkan tak menuai keadilan bagi korban.

Tim Kuasa Hukum Zadly Kadiv advokasi dan Bantuan Hukum Perhimpunan Bantuan Hukum & Hak Asasi Manusia Indonesia Wilayah Sulawesi Selatan (PBHI SULSEL) meniliai Kepolisian khususnya jajaran Polda Sulawesi Selatan tidak serius dan terkesan melakukan pembiaran dalam menangani perkara yang melibatkan akademisi UMI itu.

"Polda Sulsel terkesan melakukan pembiaran. Pasalnya kasus penganiayaan ini sudah dilaporkan sejak tahun 2020 hingga saat ini. Bahkan Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan yang sudah berganti tiga kali sejak Irjen Pol. Drs. H. Merdisyam, M.Si. sampai dengan sekarang oleh Irjen Pol. Drs. Setyo Boedi Moempoeni Harso, S.H., M.Hum. tidak juga menemui titik terang," ujar Zadly kepada Corong Demokrasi, Minggu (7/5/2023).

"Dengan hasil atau keputusan Komnas HAM RI pada jajaran Polda Sulawesi Selatan harus tunduk dan patuh terhadap keputusan dan rekomendasi Komnas HAM RI agar segera melakukan tindak lanjut dan penyelesaian perkara ini guna kepentingan hukum dan keadilan bagi korban agar dikemudian hari tidak terjadi lagi tindakan-tindakan yang membabi buta dalam penanganan aksi demonstrasi yang dilakukan oleh kepolisian," tambahnya.

Sementara itu, Andi Cibu Mattingara selaku Sekertaris PBHI SULSEL menyampaikan bahwa kelembagaan Komnas HAM RI adalah lembaga independen yang dibentuk untuk menginjeksi terjadinya pelanggaran dan diberi wewenang untuk mengeluarkan keputusan dan/atau kesimpulan bilamana dalam aktivitas bernegara telah dilanggar HAM, sehingga tiap-tiap lembaga penegak hukum harus menghargai keputusan Komnas HAM RI.

Menurutnya,  perkara ini harusnya menjadi pekerjaan rumah yang serius bagi Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan yang baru saja dilantik pada Maret 2023 ini, hal ini sekaligus menjadi parameter apakah Kapolda Sulsel layak dipertahankan atau kembali di copot karena mandeknya kasus ini.

"Perkara yang telah disimpulkan oleh Komnas HAM RI tanggal 12 April 2023 lalu dalam suratnya yang tertuju pada Polda Sulsel adalah perkara yang sangat serius karena menyangkut tentang Pelanggaran Hak Asasi Manusia, sebagaimana Negara mesti menjamin, memenuhi dan melindungi. Oleh karenanya tidak ada alasan bagi penegak hukum untuk tidak memproses dan mengungkap pelaku yang terlibat penganiayaan terhadap korban," cetus Andi Cibu.

Lebih lanjut, Andi Cibu Mattingara mengatakan, Polda sulsel harus menghormati dan menghargai kesimpulan dan keputusan Komnas HAM RI bahwa perkara tersebut telah terjadi Pelanggaran HAM.

"Kita menantikan perkara pelanggaran Hak Asasi Manusia ini dapat dilakukan penegakan hukum secara adil dam berkepastian hukum, mengingat pelanggaran HAM adalah suatu kejahatan yang memberi rasa trauma terhadap generasi dan merusak tatanan perikemanusiaan berdasarkan sejarah pelanggaran HAM masa lalu," tutupnya.

*(acm)


×
Berita Terbaru Update