Corong Demokrasi,- Gerakan Perjuangan Aktivis Mahasiswa (GPAM) kembali menyoroti tambang ilegal yang berada di Kecamatan Cenrana Kabupaten Maros Sulawesi Selatan.Foto: Riswandi Saputra (Ketua Umum Gerakan Perjuangan Aktivis Mahasiswa)
Hal itu disampaikan oleh Riswandi Saputra selaku ketua umum (GPAM) ia mendesak para aparat penegak hukum untuk segara mengusut tuntas pengelolaan dana reklamasi tambang di seluruh Kab. Maros. Menurutnya hal tersebut diduga melanggar PP RI NOMOR. 22 tahun 2001 tentang perlindungan pengolahan lingkungan hidup.
"Berdasarkan hasil investigasi kawan-kawan dilapangan kami menemukan temuan bahwa tambang ilegal galian C tersebut yang berada Didesa Laiya Kecamatan Cenrana Kab. Maros itu diduga tambang tersebut tidak memiliki dokumen yang lengkap. Tentunya jika kita berpacu pada undang-undang nomor 3 tahun 2021 tentang perubahan atas undang-undang UU nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara tentu aktivitas tersebut adalah ilegal,"ungkap Riswandi saat dihubungi melalui pesan WhatsApp pada senin (3/4/2023).
"Ketika hal tersebut kemudian tidak diindahkan oleh aparat penegak hukum maka kami akan melakukan aksi unjuk rasa, karena tambang ilegal yang beroperasi pada umumnya adalah galian C dan itu dipastikan ilegal," Imbuhnya.
"Otomatis barang yang dihasilkan juga ilegal sesuai dengan pasal 480 KUHP, barang yang dibeli atau disewa dari hasil kejahatan itu dapat dipidana," imbuhnya,"Lanjut Riswandi.
"Maka dari itu kami mengultimatum 3x24 jam kepada Polres Maros untuk segara mengambil tindakan tegas agar secepatnya menutup operasi tambang ilegal tersebut. Kami menilai bahwa ESDM di Provinsi Sulsel dianggap tidak becus dalam melakukan pengawasan tambang ilegal yang berada di Kab. Maros tepatnya di Desa Laiya Kec.Cenrana.,"tutup Riswandi.
*(Ary)