Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita


Menjelang May Day, KP-GRD Serukan Persatuan Untuk Pembebasan Buruh Dari Perbudakan Kapitalisme

April 30, 2023 Last Updated 2023-04-29T21:48:36Z

Foto : Gerakan Revolusi Demokratik.

Corong Demokrasi,- Menjelang May Day Komite Pusat Gerakan Revolusi Demokratik (KP-GRD) serukan persatuan rakyat untuk pembebasan kelas buruh dari perbudakan kapitalisme.

Hal itu disampaikan langsung oleh Jimi Saputra selaku ketua KP-GRD melalui pesan WhatsApp kepada Corong Demokrasi, Minggu (30/4/2023).

Menurutnya, momentum hari buruh internasional 1 Mei merupakan hari ulang tahun buruh sedunia sehingga solidaritas dan juga persatuan gerak massa adalah salah satu hal mutlak untuk menghalau penguasa yang selalu menjadikan buruh sebagai tumbal dalam setiap proses pengambilan kebijakan.

"Hari buruh internasional haruslah menjadi ajang persatuan gerak massa untuk membebaskan kelas pekerja dari perbudakan kapitalisme," ujar Jimi Saputra.

"Hadirnya UU Cipta Kerja dan Perppu Cipta Kerja adalah salah satu kebijakan yang semakin membuka ruang gerak bagi kaum kapitalis untuk mengkebiri hak-hak buruh," tambahnya.

Lebih lanjut, Jimi Saputra menyampaikan kehadiran produk hukum UU Nomor 11 Tahun 2020 dan Perppu Cipta Kerja yang disahkan menjadi UU Nomor 6 Tahun 2023 akan semakin memperparah kondisi perekonomian kelas buruh. Pasalnya UU tersebut semakin memberikan ancaman PHK sepihak terhadap buruh dan pemberangusan serikat buruh.

"Kondisi kerja yang sangat memperhatikan dengan upah yang tidak sesuai dengan taraf hidup layak serta ancaman terhadap kebebasan berserikat dan juga ancaman terhadap PHK sepihak seharusnya menjadi perhatian pemerintah untuk mengeluarkan kebijakan yang melindungi hak-hak buruh Itu, namun sebaliknya pemerintah justru mengeluarkan produk hukum UU yang hanya untuk kepentingan kelompok oligarki dengan menjadikan buruh sebagai tumbal," tandasnya.

"Momentum hari buruh internasional tahun ini haruslah menjadi ajang pembebasan kelas pekerja dari perbudakan kapitalisme. Produk hukum ugal-ugalan yakni UU Nomor 11 Tahun 2020 dan UU Nomor 6 Tahun 2023 harus digagalkan. Bersatulah buruh Indonesia," tutupnya.

*(don)


×
Berita Terbaru Update