Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita


Ketua Pasukan Amunisi KOMRAD Kecam Polres Lutim Soal Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Dana Gapoktan

April 20, 2023 Last Updated 2023-04-19T23:49:44Z

Foto : Ist.

Corong Demokrasi,- Komite Rakyat Demokratik (KOMRAD) soroti kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Gapoktan di Desa Maramba dan Desa Lampenai, Kecamatan Wotu, Kabupaten Luwu Timur yang diduga dalam penanganan polres Luwu timur diduga mandek.

Hal itu disampaikan langsung oleh Ardiansyah selaku ketua Pasukan Amunisi KOMRAD kepada Corong Demokrasi via telepon WhatsApp, Kamis (20/4/2023).

Menurutnya, kasus tersebut diduga sedang ditangani oleh Polres Lutim pada tahun 2021, namun sampai saat ini belum ada titik terang.

"Kasus ini ada di daerah ku kak, saya putra asli dari Luwu Timur. Sesuai temuan organisasi, sejak tahun 2021 bulan Juli kasus ini bergulir dan diduga dalam penanganan Polres Luwu Timur, namun tidak ada kejelasan status kasus tersebut sampai sekarang kak," ujar Ardiansyah.

Lebih lanjut Ardiansyah menambahkan, kami atas nama organisasi akan menggelar unjuk rasa di mapolda Sulsel dan depan Mapolres Lutim, jika tidak ada titik terang mengenai dugaan korupsi dana Gapoktan.

"Sesuai hasil konsolidasi internal KOMRAD meminta agar proses penanganan kasus khusunya yang kami persoalkan ini mesti secara transparan. Selain itu, kami minta Polda Sulsel copot Kapolres Lutim jika proses penanganan dugaan korupsi Dana Gapoktan ini tidak berjalan secara transparan," tegas Ardiansyah.

Ardiansyah mengatakan kasus dugaan korupsi dana Gapoktan ini akan menjadi prioritas pengawalan Komite Rakyat Demokratik (KOMRAD) agar Sul-Sel bebas korupsi.

"Ketua komando dan seluruh jajaran pasukan KOMRAD telah melaksanakan meja hitam yaitu pembahasan kasus dan memilih satu kasus untuk di prioritaskan atau hingga tuntas. Kami tak main-main jika kasus tersebut sudah masuk dalam pembahasan meja hitam kami," ucapnya.

"Kami minta agar seluruh pihak yang diduga terlibat dalam kasus ini harus di periksa dan berikan Sanksi hukum jika terbukti melakukan tindakan melanggar hukum atau korupsi," tutupnya.

*(red)


×
Berita Terbaru Update