Foto : Ist. |
Corong Demokrasi,- Forum Aktivis Mahasiswa (Formasi) melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Bupati Takalar terkait adanya temuan berulang dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) terkait sewa lahan Cold Storage dan Pabrik Es oleh PT Lontara Jaya Sakti dengan tunggakan sebesar Rp 335.000.000,00 sehingga menantang PJ Bupati Takalar, Setiawan Aswad, untuk melakukan evaluasi Kepala Dinas, dan Kepala Bidang PUPPTPI, Senin (3/4/2023).
Rian Rifaldi selaku Jenderal Lapangan mengatakan bahwa terkait temuan BPK RI Perwakilan provinsi Sulawesi Selatan tahun 2021 tersebut merupakan temuan yang berulang dimulai dari tahun 2018 hingga 2021 hingga akumulasi tunggakan sebesar Rp335.000.000,00.
"Temuan tersebut merupakan temuan berulang dari tahun 2018 hingga 2021 dengan akumulasi tunggakan sebesar Rp335.000.000,00, oleh pihak ketiga PT Lontara Jaya Sakti, hal ini kami coba cari tahu melalui pelayangan surat permohonan klarifikasi tertanggal 21 Februari 2023 namun tidak ada balasan klarifikasi sedikit pun sehingga kami melakukan aksi unjuk rasa pada Senin 3 April 2023," ucapnya.
Ia juga menambahkan ketika aksi di Kantor Dinas Kelautan dan Perikanan Takalar sempat ditemui oleh Sekretaris Dinas dan Kepala Bidang dan sempat dijelaskan terkait sewa lahan yang digunakan oleh PT Lontara Jaya Sakti namun hasil diskusi itu dianggap nihil dan menemui jalan buntu.
"Aksi kami di Kantor Dinas Kelautan dan Perikanan Takalar sempat ditemui oleh Sekretaris Dinas dan Kepala Bidang dan sempat dijelaskan terkait sewa lahan yang digunakan oleh PT Lontara Jaya Sakti namun hasil diskusi itu kami nihil dan menemui jalan buntu karena orang yang menemui kami tidak mengetahui betul persoalan sewa lahan Cold Storage dan Pabrik Es yang digunakan pihak ketiga dan tidak disertai dengan bukti pendukung berkas dan lain sebagainya,"
"Terkait persoalan itu kami melanjutkan aksi di Kantor Bupati Takalar guna mendesak dan menantang PJ Bupati Takalar, Setiawan Aswad, agar melakukan Evaluasi Kinerja kepada Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Takalar dan Kepala Bidang PUPPTPI dengan dugaan pelanggaran Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan segera melakukan perbaikan diruang lingkup Dinas Kelautan dan Perikanan Takalar serta segera lakukan pemutusan kontrak dengan PT Lontara Jaya Sakti," tutupnya.
Rian Rifaldi selaku Jenderal Lapangan mengatakan bahwa terkait temuan BPK RI Perwakilan provinsi Sulawesi Selatan tahun 2021 tersebut merupakan temuan yang berulang dimulai dari tahun 2018 hingga 2021 hingga akumulasi tunggakan sebesar Rp335.000.000,00.
"Temuan tersebut merupakan temuan berulang dari tahun 2018 hingga 2021 dengan akumulasi tunggakan sebesar Rp335.000.000,00, oleh pihak ketiga PT Lontara Jaya Sakti, hal ini kami coba cari tahu melalui pelayangan surat permohonan klarifikasi tertanggal 21 Februari 2023 namun tidak ada balasan klarifikasi sedikit pun sehingga kami melakukan aksi unjuk rasa pada Senin 3 April 2023," ucapnya.
Ia juga menambahkan ketika aksi di Kantor Dinas Kelautan dan Perikanan Takalar sempat ditemui oleh Sekretaris Dinas dan Kepala Bidang dan sempat dijelaskan terkait sewa lahan yang digunakan oleh PT Lontara Jaya Sakti namun hasil diskusi itu dianggap nihil dan menemui jalan buntu.
"Aksi kami di Kantor Dinas Kelautan dan Perikanan Takalar sempat ditemui oleh Sekretaris Dinas dan Kepala Bidang dan sempat dijelaskan terkait sewa lahan yang digunakan oleh PT Lontara Jaya Sakti namun hasil diskusi itu kami nihil dan menemui jalan buntu karena orang yang menemui kami tidak mengetahui betul persoalan sewa lahan Cold Storage dan Pabrik Es yang digunakan pihak ketiga dan tidak disertai dengan bukti pendukung berkas dan lain sebagainya,"
"Terkait persoalan itu kami melanjutkan aksi di Kantor Bupati Takalar guna mendesak dan menantang PJ Bupati Takalar, Setiawan Aswad, agar melakukan Evaluasi Kinerja kepada Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Takalar dan Kepala Bidang PUPPTPI dengan dugaan pelanggaran Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan segera melakukan perbaikan diruang lingkup Dinas Kelautan dan Perikanan Takalar serta segera lakukan pemutusan kontrak dengan PT Lontara Jaya Sakti," tutupnya.
*(rr)