Foto : Ist. |
Corong Demokrasi,- Aliansi Mahasiswa Peduli Lingkungan demo di depan Polres Gowa terkait dugaan tambang ilegal di Desa Pambentengan, Kecamatan Bajeng Selasa, (18/4/2023)
Dalam aksi tersebut massa aksi Aliansii Mahasiswa Peduli Lingkungan mempertanyakan aktivitas tambang yang di duga ilegal tepatnya di Desa Pambentengan, Kec. Bajeng, Kab. Gowa.
Diketahui tambang tersebut masih terus beroperasi padahal sudah beberapa kali disikapi bahkan oleh masyarakat Kec. Bajeng kepada pihak Polres Gowa.
Nur Wahid selaku jendral lapangan menyampaikan kekecewaannya kepada pihak Polres Gowa.
Menurutnya aktivitas tambang yang diduga ilegal masih terus beroperasi pada wilayah hukumnya, namun tidak ditindak tegas.
"Seharusnya kepolisian sebagai institusi tertinggi dalam menindaklanjuti kasus terkait namun pihak Polres Gowaa seolah terkesan menutup mata, itulah yg menjadi alasan dasarnya menduga ada persekongkolan jahat pihak polres dan oknmun pemilik tambag," tegas Wahid.
Aksi tersebut diwarnai kericuhan akibat pihak Polres Gowa menghalang-halangi massa aksi untuk masuk dan menemui Kasat Reskrim.
"Seharusnya pihak Polres Gowa semestinya membrikan pelayanan yang baik terhadap massa aksi sesuai instruksi PERKAPOLRI, bukan malah melakukan tindakan-tindakan represif," ujarnya.
Lebih lanjut, Wahid mengatakan bahwa pihak Polres Gowa diduga mencoba untuk melakukan pembiaran terhadap aktivitas tambang tersebut sehingga terus berupaya untuk menahan dan melakukan tindakan represif terhadap massa aksi.
"Tindakan Polres Gowa ini menunjukkan bahwa tidak ada ada keseriusan dari pihak APH untuk menyelesaikan persoalan dugaan tambang ilegal di Kabupaten Gowa," tambahnya.
"Kami dari Aliansi Peduli Lingkungan menegaskan untuk kembali melakukan konsolidasi dan aksi lanjutan terkait aktivitas tambang dan sikap pihak Polres Gowa yang represif dan mememinta Kapolda Sulsel mencopot Kapolres Gowa," tutupnya.
Adapun tuntutan Aliansi Mahasiswa Peduli Lingkungan yaitu:
1. Tangkap dan adili pelaku tambang yang diduga beroperasi secara ilegal di dusun Sugitangga Desa Pambentengan Kec Bajeng Kab Gowa.
2. Mendesak pihak perusahaan terkait melakukan transparansi izin usaha.
3. Mendesak Kapolda Sulsel turun tangan memeriksa seluruh tambang yg beroperasi di Kab. Gowa
4. Mendesak Kapolda Sulsel copot Kapolres Gowa dan Polsek Bajeng karena diduga melakukan pembiaran terhadap aktivitas tambang ilegal di wilayah hukumnya.
5.tegakkan supremasi hukum.
Dalam aksi tersebut massa aksi Aliansii Mahasiswa Peduli Lingkungan mempertanyakan aktivitas tambang yang di duga ilegal tepatnya di Desa Pambentengan, Kec. Bajeng, Kab. Gowa.
Diketahui tambang tersebut masih terus beroperasi padahal sudah beberapa kali disikapi bahkan oleh masyarakat Kec. Bajeng kepada pihak Polres Gowa.
Nur Wahid selaku jendral lapangan menyampaikan kekecewaannya kepada pihak Polres Gowa.
Menurutnya aktivitas tambang yang diduga ilegal masih terus beroperasi pada wilayah hukumnya, namun tidak ditindak tegas.
"Seharusnya kepolisian sebagai institusi tertinggi dalam menindaklanjuti kasus terkait namun pihak Polres Gowaa seolah terkesan menutup mata, itulah yg menjadi alasan dasarnya menduga ada persekongkolan jahat pihak polres dan oknmun pemilik tambag," tegas Wahid.
Aksi tersebut diwarnai kericuhan akibat pihak Polres Gowa menghalang-halangi massa aksi untuk masuk dan menemui Kasat Reskrim.
"Seharusnya pihak Polres Gowa semestinya membrikan pelayanan yang baik terhadap massa aksi sesuai instruksi PERKAPOLRI, bukan malah melakukan tindakan-tindakan represif," ujarnya.
Lebih lanjut, Wahid mengatakan bahwa pihak Polres Gowa diduga mencoba untuk melakukan pembiaran terhadap aktivitas tambang tersebut sehingga terus berupaya untuk menahan dan melakukan tindakan represif terhadap massa aksi.
"Tindakan Polres Gowa ini menunjukkan bahwa tidak ada ada keseriusan dari pihak APH untuk menyelesaikan persoalan dugaan tambang ilegal di Kabupaten Gowa," tambahnya.
"Kami dari Aliansi Peduli Lingkungan menegaskan untuk kembali melakukan konsolidasi dan aksi lanjutan terkait aktivitas tambang dan sikap pihak Polres Gowa yang represif dan mememinta Kapolda Sulsel mencopot Kapolres Gowa," tutupnya.
Adapun tuntutan Aliansi Mahasiswa Peduli Lingkungan yaitu:
1. Tangkap dan adili pelaku tambang yang diduga beroperasi secara ilegal di dusun Sugitangga Desa Pambentengan Kec Bajeng Kab Gowa.
2. Mendesak pihak perusahaan terkait melakukan transparansi izin usaha.
3. Mendesak Kapolda Sulsel turun tangan memeriksa seluruh tambang yg beroperasi di Kab. Gowa
4. Mendesak Kapolda Sulsel copot Kapolres Gowa dan Polsek Bajeng karena diduga melakukan pembiaran terhadap aktivitas tambang ilegal di wilayah hukumnya.
5.tegakkan supremasi hukum.
*(don)