Foto : Syachrul Mubarak Kabid Advokasi Keluarga Mahasiswa Butta Panrita Kopi (KMBPL). |
Melansir dari Tribunnews.com, Kamis (2/3/2023) Kasat Reskrim Polres Bulukumba AKP Abustam menuturkan pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait temuan barang bukti solar tersebut.
"Jadi saat ini, penyidik masih melakukan serangkaian penyilidikan, terkait temuan BBM jenis solar itu," ujar AKP Abustam seperti dikutip dari Tribunnews.com.
Menyikapi hal itu, Syachrul Mubarak salah satu pemuda asal Kabupaten Bulukumba yang juga merupakan Kabid Advokasi Keluarga Mahasiswa Butta Panrita Lopi (KMBPL) angkat bicara.
Menurutnya, perdagangan ilegal BBM bersubsidi jenis solar tersebut adalah pelanggaran hukum atas UU Nomor 22 Tahun 2001 Pasal 53-58 Tentang Minyak dan Gas Bumi.
"Ini adalah salah satu praktik-praktik yang sangat tidak manusiawi. Pasalnya BBM bersubsidi jenis solar tersebut hanya diperuntukkan bagi masyarakat kecil. Namun jika masih ada oknum-oknum seperti ini APH harus menindak tegas," ujar Syachrul Mubarak kepada Corong Demokrasi via WhatsApp, Kamis (2/3/2023).
Lebih lanjut, Syachrul sapaan akrabnya, menantang Kasat Reskrim Polres Bulukumba untuk mengusut tuntas terkait temuan solar ilegal yang akan diselundupkan ke Morowali, Sulawesi Tengah untuk dijual.
"Saya menantang Kasat Reskrim Polres Bulukumba untuk mengusut tuntas terkait temuan solar ilegal yang akan di selundupkan ke Morowali dan siap blak-blakkan terkait dugaan oknum polisi yang terlibat menjadi bekingan dalam penyulundupan solar tersebut," tegas Syachrul.
*(don)