Foto : Impi Puto Sambu, ketua umum PPM. |
Corong Demokrasi,- Kasus dugaan korupsi Unit Pengelolaan Pupuk Organik (UPPO) dari Kementerian Pertanian (Kementan) masih bergulir di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bulukumba, Provinsi Sulawesi Selatan.
Dari informasi yang dihimpun dari berbagai media, terindikasi Rp630 juta kerugian negara pada dugaan kasus korupsi UPPO di tahun 2022.
Diketahui pada tahun 2022 ada 9 kelompok tani yang menerima program tersebut, dengan anggaran sebesar Rp 200 juta per kelompok. Diduga setiap kelompok tani dilakukan pemotongan anggaran sebesar Rp70 juta oleh oknum AM selaku koordinator Program UPPO tahun 2022 di Kabupaten Bulukumba.
Kasus tersebut masih bergulir di Kejari Kabupaten Bulukumba dengan status penyilidikan mulai dari bulan Februari 2023, namun belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka.
Menyikapi hal itu, Perhimpunan Pergerakan Mahasiswa (PPM) mendesak Kejaksaan Tinggi Sul-Sel mengambil alih pengusutan kasus dugaan korupsi Unit Pengelolaan Pupuk Organik (UPPO) di Kabupaten Bulukumba.
Kepada Corong Demokrasi via WhatsApp, Minggu (12/3/2023) Impi Puto Sambu selaku ketua umum (PPM) mengatakan, sejak dari bulan Februari (10/2023) kami melakukan aksi unjuk rasa di kejati sulsel sebagai upaya mendorong APH untuk melakukan penegakan hukum sebagaiman mestinya terkait kasus dugaan korupsi UPPO tersebut.
Menurutnya, hal ini bisa menimbulkan pandangan buruk masyarakat terhadap penegakan supremasi hukum di Kabupaten Bulukumba, jika tidak secepatnya ditangani.
"Kami mendesak Kejati Sulsel untuk ambil alih kasus dugaan korupsi UPPO, karena sampai saat ini penyilidikan yang dilakukan oleh Kejari Kab. Bulukumba belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka," ujar Impi Puto Sambu.
"Karena kasus ini sudah menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat Bulukumba, maka kami mendesak Kejati Sulsel agar segera mengambil alih kasus ini sehingga hal ini tidak menimbulkan pandangan buruk masyarakat terhadap penegakan supremasi hukum," tandasnya.
Ia menegaskan PPM akan melakukan aksi unjuk rasa dalam waktu dekat apabila Kejati Sulsel tidak mengambil alih penyilidikan kasus dugaan korupsi UPPO tersebut.
"Kami menganggap bahwa Kejari Bulukumba lamban dalam menangani kasus ini sehingga kami mendorong kejati sulsel segera ambil alih kasus tersebut," tegasnya.
"Jika Kejati Sulsel tidak mengambil langkah tegas, maka kami akan kembali melakukan aksi unjuk rasa di Kejati Sulsel," tutupnya.
Dari informasi yang dihimpun dari berbagai media, terindikasi Rp630 juta kerugian negara pada dugaan kasus korupsi UPPO di tahun 2022.
Diketahui pada tahun 2022 ada 9 kelompok tani yang menerima program tersebut, dengan anggaran sebesar Rp 200 juta per kelompok. Diduga setiap kelompok tani dilakukan pemotongan anggaran sebesar Rp70 juta oleh oknum AM selaku koordinator Program UPPO tahun 2022 di Kabupaten Bulukumba.
Kasus tersebut masih bergulir di Kejari Kabupaten Bulukumba dengan status penyilidikan mulai dari bulan Februari 2023, namun belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka.
Menyikapi hal itu, Perhimpunan Pergerakan Mahasiswa (PPM) mendesak Kejaksaan Tinggi Sul-Sel mengambil alih pengusutan kasus dugaan korupsi Unit Pengelolaan Pupuk Organik (UPPO) di Kabupaten Bulukumba.
Kepada Corong Demokrasi via WhatsApp, Minggu (12/3/2023) Impi Puto Sambu selaku ketua umum (PPM) mengatakan, sejak dari bulan Februari (10/2023) kami melakukan aksi unjuk rasa di kejati sulsel sebagai upaya mendorong APH untuk melakukan penegakan hukum sebagaiman mestinya terkait kasus dugaan korupsi UPPO tersebut.
Menurutnya, hal ini bisa menimbulkan pandangan buruk masyarakat terhadap penegakan supremasi hukum di Kabupaten Bulukumba, jika tidak secepatnya ditangani.
"Kami mendesak Kejati Sulsel untuk ambil alih kasus dugaan korupsi UPPO, karena sampai saat ini penyilidikan yang dilakukan oleh Kejari Kab. Bulukumba belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka," ujar Impi Puto Sambu.
"Karena kasus ini sudah menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat Bulukumba, maka kami mendesak Kejati Sulsel agar segera mengambil alih kasus ini sehingga hal ini tidak menimbulkan pandangan buruk masyarakat terhadap penegakan supremasi hukum," tandasnya.
Ia menegaskan PPM akan melakukan aksi unjuk rasa dalam waktu dekat apabila Kejati Sulsel tidak mengambil alih penyilidikan kasus dugaan korupsi UPPO tersebut.
"Kami menganggap bahwa Kejari Bulukumba lamban dalam menangani kasus ini sehingga kami mendorong kejati sulsel segera ambil alih kasus tersebut," tegasnya.
"Jika Kejati Sulsel tidak mengambil langkah tegas, maka kami akan kembali melakukan aksi unjuk rasa di Kejati Sulsel," tutupnya.
*(don)