Foto : Aksi unjuk rasa Gerakan Revolusi Demokratik di Simpang 5 Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar menyikapi penolakan pengesahan Perpu Cipta Kerja menjadi UU, Selasa (28/3/2023). |
Massa aksi membentangkan spanduk tuntutan bertulisan "Tolak Pengesahan Perpu Cipta Kerja Jadi UU" di Simpang 5 sambil bergantian melakukan orasi politik.
Jenderal Lapangan Donison mengatakan unjuk rasa dilakukan karena muak terhadap berbagai masalah di Indonesia.
Menurutnya, berbagai macam kebijakan dikeluarkan oleh pemerintah tidak berpihak kepada rakyat.
Salah satunya terkait dengan pengesahan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi UU.
"Pengesahan Perpu Cipta Kerja menjadi UU menunjukkan bahwa baik DPR maupun presiden sama-sama tidak patuh lagi terhadap Konstitusi RI," ujar Donison.
"Sikap pemerintah Ini membuktikan bahwa keberpihakan mereka bukan lagi terhadap rakyat tetap terhadap kelompok oligarki," tandasnya.
Menurutnya pengesahan Perpu Cipta Kerja menjadi UU secara otomatis UU Omnibus Law yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh mahkamah konstitusi akan berlaku tanpa melalui proses perbaikan seperti yang diperintahkan oleh Mahkamah Konstitusi.
Padahal banyak pasal-pasal yang ada di UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja banyak ditentang oleh serikat buruh, petani, mahasiswa dan kaum miskin kota.
"UU Omnibus Law bagian klaster ketenagakerjaan, klaster penyederhanaan perizinan usaha dan pengadaan lahan selama ini ditentang oleh mahasiswa, buruh, petani, dan miskin kota, namun pemerintah tidak melakukan perbaikan malahan menerbitkan PERPU Cipta Kerja dengan alasan untuk menyelamatkan perekonomian Indonesia lalu mengesahkan menjadi UU," pungkasnya.
"Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah gagal dalam menghadapi oligarki," tutupnya.
*(don)