×

Iklan

Iklan

Indeks Berita


Sambut Kepala Kejati Baru Sulsel, ISMAHI Sulsel Desak Tuntaskan Kasus Korupsi Dinkes Kota Parepare

February 28, 2023 Last Updated 2023-02-28T06:43:12Z

Foto : Irvan Sabang, Plt Koorwil ISMAHI Sulsel.

Corong Demokrasi,- Koordinator Wilayah Ikatan Senat Mahasiswa Hukum Indonesia (ISMAHI) Sulawesi Selatan memberikan catatan kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan yang baru saja melakukan serah terima jabatan dari Bapak Raden Febrytriyanto kepada Bapak Leonard Eben Ezer Simanjuntak sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan pada hari Selasa, 07 Februari 2023 berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung RI Nomor: 19 Tahun 2023, tanggal 25 Januari 2023.

Catatan tersebut merupakan hasil kajian ISMAHI Sulsel dalam merespon upaya penegakan hukum terhadap tindak kejahatan perilaku korupsi yang dilakukan oleh oknum kepala daerah di Wilayah Sulawesi Selatan. ISMAHI Sulsel menilai selama ini masih banyak kepala daerah dan pejabat pemerintahan daerah yang belum tersentuh hukum atas dugaan praktik korupsi di daerah yang berdampak pada tingkat kualitas pelayanan publik di daerah.

Upaya penindakan pelaku tindak pidana korupsi saat ini juga menjadi perhatian utama Presiden Joko Widodo, dalam keterangan pers yang disampaikan di Istana Merdeka, pada Selasa, 07 Februari 2023, Presiden Joko Widodo menegaskan komitmen Pemerintah memberantas korupsi tidak pernah surut.

“ISMAHI Sulsel sebagai organisasi eksternal Pengurus Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM)/ Senat Fakultas Hukum mengucapkan selamat bertugas kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Bapak Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dan sekaligus kami memberikan catatan kepada pimpinan Kejati Sulsel yang baru untuk segera menuntaskan kasus-kasus korupsi yang diduga kuat dilakukan oleh oknum kepala daerah di Wilayah Sulawesi Selatan," ujar Irvan Sabang, selaku Plt. Koorwil ISMAHI Sul-Sel kepada Corong Demokrasi via WhatsApp, Selasa (28/2/2023).

"Seperti kasus korupsi Dana Kesehatan pada Dinas Kesehatan Kota Parepare yang merugikan keuangan Negara sebesar Rp 6,3 miliar. Kasus ini menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di wilayah Sulawesi Selatan, karena seolah-olah aparat penegak hukum tidak punya nyali untuk mengungkap kasus ini secara terang benderang dan menemukan siapa pelaku yang melatarbelakangi praktek korupsi tersebut. Catatan kami ini selain berdasarkan hasil kajian dan juga sejalan dengan komitmen Presiden Joko Widodo bahwa komitmen pemerintah memberantas korupsi tidak pernah surut," tegas Irvan sabang.

ISMAHI menilai kasus tersebut sangat mungkin diungkap jika aparat penegak hukum mempunyai keberanian dan komitmen dalam menjalankan tugas berdasarkan kewenangan yang diberikan oleh hukum. Alasannya terdapat bukti kuat bagi penegak hukum jika ingin mengejar pelaku utama dalam kasus tersebut.

“kami menentang dan menanti keberanian Bapak Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam mengorganisasikan perangkatnya didaerah untuk mengejar pelaku utama kasus korusi dana kesehatan pada Dinas Kesehatan Kota Parepare, karena menurut kajian kami walaupun sudah ada pejabat daerah yang dihukum berdasarkan putusan pengadilan, namun masih menyisahkan pertanyaan besar bagi publik, karena seperti yang kita ketahui bersama, dalam pertimbangan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2299 K/PID.SUS/2021 yang pada pokoknya menolak Permohonan Kasasi JPU dan Terdakwa Muhammad Yamin, dan memperbaiki Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Nomor: 31/Pid.Sus-TPK/PT MKS, terungkap fakta-fakta persidangan yang menerangkan keterlibatan beberapa pejabat pemerintahan Kota Parepare, salah satunya ialah Walikota Parepare, Bapak Taufan Pawe," pungkas Irvan sabang.

Menurut Irvan sabang, pertimbangan dalam putusan a quo dapat dijadikan sebagai bukti permulaan beserta berkas-berkas perkara sebelumnya sudah cukup bagi aparat penegak hukum untuk kembali memeriksa pejabat Pemerintah Kota Parepare yang lain. Namun, langkah tersebut sangat tergantung semangat keberanian dan komitmen para penegak hukum. Selain soal kualitas penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana korupsi, ISMAHI juga menyoal kualiatas demokrasi menjelang Pemilihan Umum Tahun 2023, yang terancam akan dicederai jika para pelaku tindak pidana korupsi masih memegang kendali pada organisasi pemerintahan maupuan organisasi politik.

“Putusan Pengadilan dapat dijadikan alat bukti jika penegak hukum berani dan komitmen terhadap pemberantasan tipikor, dan kami rasa sudah cukup alat bukti bagi APH untuk membongkar kasus korupsi dan menangkap pelaku utamanya. Hal ini menjadi perhatian kami sebagai generasi muda dan peran aktif kami membantu pemerintah mengawasi jalannya pembangunan dan pelayanan publik," tambahnya.

"Jika kami tidak bisa memperbaiki dari dalam, paling tidak kami berupaya agar para pelaku korupsi tidak masuk dalam pemerintah untuk merampok uang rakyat. Selain itu perlu kami ingatkan, bahwa sebentar lagi kita memasuki tahun politik pada Pemilu 2024, jangan ciderai kualitas demokrasi dengan membiarkan para koruptor terus berkeliaran baik pada organisasi pemerintahan maupun organisasi politik, karena mereka akan semakin leluasa bertindak demikian," tutup Irvan.

Diketahui kasus Korupsi Dana Dinas Kesehatan Kota Parepare tahun anggaran 2018 yang merugikan keuangan Negara mencapai Rp 6,3 Miliar yang menjerat Muhammad Yamin, mantan Kepala Dinas Kesehatan Kota Parepare. Kasus ini merupakan temuan atas hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yang mana anggaran dari kas daerah yang seharusnya masuk ke rekening Dinas Kesehatan Kota Parepare, malah dibajak oleh kantong pribadi beberapa pejabat daerah dan tidak diserahkan kepada pengelolah kegiatan pada Dinas Kesehatan Kota Parepare.

*(don)


×
Berita Terbaru Update