Foto : Ilustrasi. |
Corong Demokrasi,- Lambatnya penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana desa tahun anggaran 2019 pada kampung Meosmanggara Distrik Waigeo Barat Kepulauaan Kabupaten Raja Ampat, menuai rasa kekecewaan terhadap Polres Raja Ampat.
Kasus dugaan tipikor penyalahgunaan dana kampung tahun anggaran 2019 pada kampung Meosmanggara Distrik Waigeo Barat Kepulauaan Kabupaten Raja Ampat, telah ditangani oleh Unit Tipikor Satreskrim Polres Raja Ampat.
Diketahui dari proses serangkaian hasil penyelidikan telah ditemukan bukti permulaan yang cukup dan dilakukan gelar perkara, sehingga telah ditingkatkan statusnya dari tahap penyelidikan ke tahapan penyidikan sesuai Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP. Sidik / 39 / VIII / 2022 / Reskrim, Tanggal 15 Agustus 2022, maka penyidik telah berkordinasi dengan Kejaksaan Negeri Sorong dengan penerbitkan surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor : SPDP / 33 / VIII / Reskrim, Tanggal 15 Agustus 2022.
“Kalau kita merefleksikan kasus ini dari tahun 2023 ke bawah, maka secara jujur sebagai masyarakat, merasa kecewa dengan kinerja Unit Tipikor Satreskrim Polres Raja Ampat, kenapa demikian karena kasus tersebut sudah bergulir 2 tahun dan begitu menjadi perhatian public di Kabupaten Raja Ampat namun hingga tahun 2023 belum ada penetapan tersangka dalam kasus tersebut," ujar salah satu warga yang tidak ingin disebutkan namanya kepada Corong Demokrasi via telepon, Minggu (12/2/2023).
Untuk itu, jika dalam hal penegakan supermasi hukum baik itu kasus tindak pidana korupsi maka tentu eksistensi aparat penegak hukum itu yang di pertanyakan, ada apa di balik semua itu.
"Apalagi Institusi POLRI ini sangat diharapkan oleh masyarakat untuk kerja secara profesional agar penegakan hukum terhadap penyalahgunaan keuangan negara ditekan secara optimal, agar publik merasakan efek dari eksistensi institusi penegak hukum yang diamanatkan oleh Negara,” kata sumber tersebut.
Olehnya itu, Polres Raja Ampat harus serius dan cepat mengambil tindakan menuntaskan kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana desa tahun anggaran 2019 pada kampung Meosmanggara, tersebut dengan melakukan pemerikasaan secara menyeluruh dan berkordinasi dengan BPKP agar BPKP secepatnya melakukan perhitungan terhadap kerugian negara sehingga bisa dijadikan acuan untuk menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
“Kami minta agar BPKP Provinsi Papua Barat segera melakukan perhitunga kerugian negara atas kasus tersebut dan memberikan laporan-laporannya kepada pihak kepolisian sehingga, itu bisa dijadikan acuan untuk penetapan tersangka," tambahnya.
“Kalau kita merefleksikan kasus ini dari tahun 2023 ke bawah, maka secara jujur sebagai masyarakat, merasa kecewa dengan kinerja Unit Tipikor Satreskrim Polres Raja Ampat, kenapa demikian karena kasus tersebut sudah bergulir 2 tahun dan begitu menjadi perhatian public di Kabupaten Raja Ampat namun hingga tahun 2023 belum ada penetapan tersangka dalam kasus tersebut," ujar salah satu warga yang tidak ingin disebutkan namanya kepada Corong Demokrasi via telepon, Minggu (12/2/2023).
Untuk itu, jika dalam hal penegakan supermasi hukum baik itu kasus tindak pidana korupsi maka tentu eksistensi aparat penegak hukum itu yang di pertanyakan, ada apa di balik semua itu.
"Apalagi Institusi POLRI ini sangat diharapkan oleh masyarakat untuk kerja secara profesional agar penegakan hukum terhadap penyalahgunaan keuangan negara ditekan secara optimal, agar publik merasakan efek dari eksistensi institusi penegak hukum yang diamanatkan oleh Negara,” kata sumber tersebut.
Olehnya itu, Polres Raja Ampat harus serius dan cepat mengambil tindakan menuntaskan kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana desa tahun anggaran 2019 pada kampung Meosmanggara, tersebut dengan melakukan pemerikasaan secara menyeluruh dan berkordinasi dengan BPKP agar BPKP secepatnya melakukan perhitungan terhadap kerugian negara sehingga bisa dijadikan acuan untuk menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
“Kami minta agar BPKP Provinsi Papua Barat segera melakukan perhitunga kerugian negara atas kasus tersebut dan memberikan laporan-laporannya kepada pihak kepolisian sehingga, itu bisa dijadikan acuan untuk penetapan tersangka," tambahnya.
*(don)