Foto: Andi Cibu,SH.MH (Ketua BPHAM IKA FH UMI) |
Menanggapi hal tersebut Andi Cibu, SH.MH turut menyoroti polemik pemilu yang sedang berlangsung, menurutnya beberapa kelompok mendukung sistem proporsional tertutup dan beberapa kelompok lain mendukung proporsional terbuka.
Hal itu ia sampaikan usai mengikuti diskusi dengan tema "Mengurai Peta Politik Sulsel di Pemilu 2024" yang menghadirkan pembicara antara lain yaitu,Nimatullah,Adjip Padindang, dan Amir Uskara, kegiatan tersebut dilaksanakan di Warkop Megazone Jl.Topaz Raya Kec. Panakkukang, Kota Makassar. Pada sabtu (4/2/2023) malam.
Menurut Andi jika membuka sejarah pemiliu, maka proporsional tertutup telah dilakukan saat pemilu pertama yakni tahun 1955 sampai dengan pemilu 1999. Sedangkan proporsional terbuka dimulai dari tahun 2004 hingga saat ini.
"Menariknya, jika putusan MK mengilhami proporsional tertutup maka akan berimplikasi terhadap UU Pemilu yang secara tidak langsung juga akan merubah sistematika politik baik tingkat pusat maupun daerah juga merubah kualitas demokrasi yang notabenenya pemilu adalah bagian dari perwujudan kedaulatan rakyat,"Ungkap Andi Cibu saat diwawancarai Corong Demokrasi di Warkop Megazone.
"Sistem pemilu proporsional terbuka adalah sistem pemilihan umum dimana pemilih mencoblos partai politik ataupun calon bersangkutan yang masuk dalam peserta pemilu. Dalam sistem ini pemilih dapat langsung memilih calon legislatif yang dikehendaki untuk dapat menjadi anggota dewan. Secara sederhana, sistem proporsional terbuka adalah sistem coblos para calon legislatif secara langsung,"Lanjut Andi Cibu.
"Pemilu proporsional tertutup adalah sistem pemilihan umum dimana pemilih hanya mencoblos partai politik tertentu. Lalu partai yang menentukan nama-nama yang menjadi anggota dewan. Secara sederhana, sistem proporsional tertutup adalah sistem coblos partai politik. Secara tidak langsung antara proporsional tertutup dan terbuka juga berimplikasi terhadap keikutsertaan warga negara dalam menentukan para calon legislatifnya,"Ungkapnya.
Ia juga menegaskan, Manakala proporsional terbuka yang diadopsi dalam UU 7 thn 2017 tentang pemilu, apakah sistem pemilu tersebut sudah mewakili kehendak rakyat. Begitu juga halnya proporsional tertutup apakah menjadi alternatif dalam mewujudkan kedaulatan rakyat baik dalam konteks ekonomi, budaya, sosial dan hukum.
"Tatkala demikian, sebanarnya masih jauh kita berbicara antara proporsional tertutup dan terbuka. Sebab yang mesti dipikirkan ialah soal pelembagaan partai politik melalui UU Partai Politik, karena bagaimanapun mekanisme pemilihan namun pelembagaan partai politik belum ideal maka hasilnya sama saja. Itulah mengapa fokus soal kemajuan bangsa dan negara semua terletak pada aspek Partai Politik, karena soal tertutup dan terbuka hanya soal mekanisme," Tegas Andi.
"Polemik ini mesti hati-hati untuk mengambil keputusan, sebab akan mempengaruhi bagaimana kekuasaan berjalan, karena rasa-rasanya ada upaya pengambilalihan dominasi kedaulatan rakyat, sehingga demikian tidak boleh dipandang remeh karenanya patut untuk dikawal," Tutup Andi Cibu.
(Ary)