Foto : Ist. |
Corong Demokrasi,- Aliansi Perjuangan Rakyat Sul-Sel melakukan aksi unjuk rasa di depan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) terkait dengan kasus dugaan KKN kerjasama dana hibah di Kabupaten Selayar, Selasa (21/2/2023).
Massa aksi membawa spanduk tuntutan bertulisan "Usut Tuntas Dugaan KKN Kerjasama Dana Hibah di Kabupaten Selayar".
Doni selaku jenderal lapangan mengatakan bahwa dugaan korupsi, kolusi, nepotisme (KKN) dana hibah kerjasama media dengan Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian telah menyalah aturan perundang-undangan.
Penyalahgunaan wewenang ini sudah sangat bertentangan dengan UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Yang Bebas KKN.
"Sudah sangat jelas bahwa ketika media yang tidak berbadan hukum, maka tidak bisa mengajukan kerjasama untuk menerima dana hibah," cetus Doni.
"Kami menduga bahwa ada kongkalikong di tubuh pemerintahan daerah Kab. Selayar untuk meloloskan media yang tidak berbadan hukum," katanya.
Selang beberapa menit perwakilan dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menemui massa aksi Aliansi Perjuangan Rakyat Sul-Sel.
Melalui pernyataannya, Humas Kejaksaan Tinggi Sulsel, Soetarmi, menyampaikan menerima tuntutan dari Aliansi Perjuangan Rakyat Sul-Sel sebagai bahan awal untuk melakukan telaah lebih lanjut.
"Tuntutan dari Aliansi Perjuangan Rakyat Sul-Sel kami terima sebagai informasi awal kepada Kejati Sulsel," ucap Humas Kejati Sulsel, Soetarmi, SH.
"Sebagai catatan kami meminta kepada Aliansi Perjuangan Rakyat Sul-Sel untuk membuat laporan dan data tambahan terkait dugaan KKN kerjasama dana hibah media bersama Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian di Kabupaten Selayar untuk melakukan telaah lebih lanjut dan disampaikan kepada pimpinan Kejati Sulsel," tambahnya.
Sementara itu dari Aliansi Perjuangan Rakyat Sul-Sel menyampaikan, dalam waktu dekat akan memberikan beberapa informasi tambahan maupun bukti otentik terkait dugaan KKN kerjasama dana hibah di Kabupaten Selayar.
"Dalam waktu dekat kami akan memberikan informasi maupun data tambahan ke Kejati Sulsel untuk ditindaklanjuti," tegas Aliansi.
Massa aksi membawa spanduk tuntutan bertulisan "Usut Tuntas Dugaan KKN Kerjasama Dana Hibah di Kabupaten Selayar".
Doni selaku jenderal lapangan mengatakan bahwa dugaan korupsi, kolusi, nepotisme (KKN) dana hibah kerjasama media dengan Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian telah menyalah aturan perundang-undangan.
Penyalahgunaan wewenang ini sudah sangat bertentangan dengan UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Yang Bebas KKN.
"Sudah sangat jelas bahwa ketika media yang tidak berbadan hukum, maka tidak bisa mengajukan kerjasama untuk menerima dana hibah," cetus Doni.
"Kami menduga bahwa ada kongkalikong di tubuh pemerintahan daerah Kab. Selayar untuk meloloskan media yang tidak berbadan hukum," katanya.
Selang beberapa menit perwakilan dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menemui massa aksi Aliansi Perjuangan Rakyat Sul-Sel.
Melalui pernyataannya, Humas Kejaksaan Tinggi Sulsel, Soetarmi, menyampaikan menerima tuntutan dari Aliansi Perjuangan Rakyat Sul-Sel sebagai bahan awal untuk melakukan telaah lebih lanjut.
"Tuntutan dari Aliansi Perjuangan Rakyat Sul-Sel kami terima sebagai informasi awal kepada Kejati Sulsel," ucap Humas Kejati Sulsel, Soetarmi, SH.
"Sebagai catatan kami meminta kepada Aliansi Perjuangan Rakyat Sul-Sel untuk membuat laporan dan data tambahan terkait dugaan KKN kerjasama dana hibah media bersama Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian di Kabupaten Selayar untuk melakukan telaah lebih lanjut dan disampaikan kepada pimpinan Kejati Sulsel," tambahnya.
Sementara itu dari Aliansi Perjuangan Rakyat Sul-Sel menyampaikan, dalam waktu dekat akan memberikan beberapa informasi tambahan maupun bukti otentik terkait dugaan KKN kerjasama dana hibah di Kabupaten Selayar.
"Dalam waktu dekat kami akan memberikan informasi maupun data tambahan ke Kejati Sulsel untuk ditindaklanjuti," tegas Aliansi.
Adapun organ yang tergabung dalam Aliansi Perjuangan Rakyat Sul-Sel yakni GPMD, LNGKAR SULSEL, GRD dengan membawa tuntutan Usut Tuntas Dugaan KKN Kerjasama Dana Hibah di Kabupaten Selayar yang menjadi isu utama dan juga isu turunan;
1. Usut tuntas media yang diduga tidak berbadan hukum berkontrak menerima anggaran Dana Hibah Kerjasama Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian di Kabupaten Selayar.
*(don)