Foto : Aksi unjuk rasa Aliansi Payung Perjuangan Rakyat (PAPERA) di pertigaan Jl. AP. Pettarani-Hertasning, Senin (27/2/2023). Dengan membentangkan spanduk tuntutan "Tumbangkan Rezim Oligarki". |
Massa aksi membentangkan spanduk tuntutan bertulisan "TUMBANGKAN REZIM OLIGARKI".
Jenderal Lapangan Aliansi PAPERA, Azis mengatakan aksi unjuk rasa dilakukan karena resah terhadap berbagai regulasi UU di Indonesia.
Salah satunya penerbitan PERPU Nomor 2 Tahun 2022 yang dinilai sebagai salah satu bentuk pembangkangan terhadap Konstitusi Republik Indonesia dan juga UU KUHP yang mengancam kebebasan demokrasi.
"Penerbitan PERPU Cipta Kerja yang dilakukan oleh Presiden Jokowi menurut kami adalah bentuk pembangkangan terhadap Konstitusi RI," ujar Azis.
"Sebagaimana semestinya dalam hal pembentukan PERPU harus menyertakan partisipasi publik, tapi presiden Jokowi tidak melibatkan hal itu dan penerbitan PERPU ini juga tidak mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi," tambahnya.
Menurutnya alasan pemerintah atas Penerbitan PERPU Cipta Kerja adalah untuk menyelamatkan perekonomian nasional dari situasi internasional hanya akal-akalan.
"Alasan dasar penerbitan PERPU untuk menyelamatkan perekonomian nasional dari situasi internasional sangatlah tidak masuk akal," tandasnya.
Selain menuntut pencabutan UU KUHP dan Perpu nomor 2 tahun 2022 , Aliansi PAPERA juga mendesak pemerintah untuk menghentikan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) dan menuntut pemerintah mewujudkan pendidikan gratis yang demokratis.
"Kami menilai Pembangunan IKN tidak memberikan dampak positif terhadap rakyat Indonesia khususnya masyarakat yang berpemukiman dekat dengan lokasi pembangunan IKN, karena berpotensi menimbulkan penggusuran dan pengambilalihan lahan secara paksa," tegas Azis.
"Kami juga menuntut agar segera mewujudkan pendidikan gratis yang demokratis sesuai dengan amanat UUD 1945 tentang sistem pendidikan nasional yang bertujuan untuk memanusiakan manusia. Karena menurut kami sistem pendidikan yang diterapkan hari ini bukan bertujuan untuk memanusiakan manusia tetapi bertujuan untuk melahirkan lulusan yang sesuai dengan kebutuhan industri," tutupnya.
Selang beberapa jam melakukan aksi unjuk rasa di pertigaan Jl. AP. Pettarani-Hertasning, massa aksi Aliansi Payung Perjuangan Rakyat (PAPERA) dibubarkan paksa oleh aparat kepolisian.
Adapun organisasi yang tergabung dalam Aliansi Payung Perjuangan Rakyat yakni KPPM, GRD, PPM, FMR, KOMRAD dengan membawa isu Tumbangkan Rezim Oligarki yang menjadi tuntutan utama dan juga isu turunan yaitu;
1. Cabut UU KUHP.
2. Cabut PERPU Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja.
3. Hentikan Pembangunan IKN.
4. Wujudkan Pendidikan Gratis Yang Demokratis.
5. Cabut UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja atau Omnibus Law.
6. Tolak Badan Bank Tanah.
*(don)