Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita


Soroti Dugaan Praktek Pungli di Disdukcapil Kutim, Ini Kata Pemuda

January 02, 2023 Last Updated 2023-01-02T08:52:38Z

Foto : Koordinator Aliansi Pemuda Berantas Pungli (APBP) Muhammad Amin.

Corong Demokrasi,- 
Pungli merupakan salah satu modus korupsi yang sangat meresahkan masyarakat. Untuk mencegah terjadinya pungli, pemerintah menetapkan Undang-undang (UU) No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diperbaharui dengan Undang-undang (UU) No. 20 Tahun 2001.

Namun hingga saat ini masih banyak oknum kerap melakukan pungli terhadap masyarakat.

Menyikapi hal itu, Koordinator Aliansi Pemuda Berantas Pungli (APBP) Muhammad Amin angkat bicara. 

Muhammad Amin mengatakan, pungli adalah salah satu perbuatan yang tidak dapat dibenarkan karena sangat meresahkan sebagain besar masyarakat.

"Yang seharusnya fasilitas umum malah dijadikan sebagai lahan komersil. Sebagai sebuah Institusi pemerintahan, harusnya mulai dari Kepala Dinas hingga pegawai struktur terendah harus bisa memahami dan melaksanakan tupoksinya," tegas Amin.

Lebih lanjut Amin menjelaskan, hal ini bisa saja terjadi karena kurangnya pengetahuan terhadap tugas pokok dan fungsi aparatur pemerintahan, serta sanksi bagi administrasi yang melakukan pungutan liar pada pelayanan administrasi kependudukan.

Selain itu, aparatur pemerintahan yang paham terhadap peraturan perundang-undangan tidak memiliki kesadaran akan pentingnya melaksanakan pelayanan berdasarkan ketentuan yang berlaku, karena praktik pungutan liar tersebut telah membudaya di lingkungan pemerintahan.

“Cabut berkas saja orang harus membayar hingga Rp. 1.500.000. Kami minta agar Bupati, Wakil Bupati, dan DPRD Kab. Kutai Timur untuk segera menindak persoalan tersebut," ujar Amin.

"Pungli di lingkup Disdukcapil ini merupakan preseden buruk bagi Pemerintah Kab. Kutai Timur. Dan tentunya harus ada penindakan, jangan hanya evaluasi kinerja biar ada efek jera bagi para pelaku," tutup Amin.

*(red)


×
Berita Terbaru Update