Foto : Istimewa. |
Corong Demokrasi,- Komite Pusat Gerakan Revolusi Demokratik (KP-GRD) menuntut pemerintah pusat mencabut kembali Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang dinyatakan Inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada 25 November 2021.
Hal itu disampaikan langsung oleh ketua KP-GRD, Jimi Saputra melalui pesan singkat kepada Corong Demokrasi via WhatsApp, Rabu (4/1/2023).
Jimi Saputra mengatakan, langkah pemerintah pusat menerbitkan PERPU Nomor 2 Tahun 2022 adalah salah satu bentuk pembangkangan terhadap Konstitusi RI.
"Ini jelas sudah mencederai konstitusi RI. Mahkamah Konstitusi sudah menegaskan ketika UU Omnibus Law dinyatakan Inkonstitusional bahwa tidak boleh menerbitkan peraturan pelaksana yang berkaitan dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau Omnibus Law," ujar Jimi.
"Tapi kenyataannya presiden Jokowi justru menerbitkan PERPU dan ini membuktikan bahwa Jokowi tidak lagi tunduk pada konstitusi RI," tegas Jimi.
Lebih lanjut Jimi mengatakan, penerbitan PERPU ini semakin menunjukkan bahwa Presiden tidak menghendaki pembahasan kebijakan yang sangat berdampak pada seluruh kehidupan bangsa dilakukan secara demokratis melalui partisipasi bermakna sebagaimana diperintahkan MK.
Presiden justru menunjukkan bahwa kekuasaan ada di tangannya sendiri, tidak memerlukan pembahasan di DPR, tidak perlu mendengarkan dan memberikan kesempatan publik berpartisipasi. Hal ini jelas bagian dari pengkhianatan konstitusi dan melawan prinsip-prinsip negara hukum yang demokratis.
"Penerbitan PERPU ini jelas tidak memenuhi syarat. Pasalnya penerbitan PERPU ini tidak dilakukan secara demokratis dan soal situasi internasional antara Ukraina dan Rusia sebagai landasan dasar dalam menerbitkan PERPU itu hanya sebatas akal-akalan Jokowi," tambah Jimi.
"Lagi-lagi ini hanya akal-akalan presiden Jokowi, penerbitan PERPU ini tidak bertujuan untuk memfasilitasi kepentingan rakyat Indonesia tapi untuk memfasilitasi kepentingan investor dan pengusaha," tutup Jimi.
Diketahui, pada 30 Desember 2022 lalu Pemerintah mengumumkan telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU) No. 2 Tahun 2022 tentang UU Cipta Kerja yang dinyatakan Inkonstitusional Bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi pada 25 November 2021 melalui Putusan No. 91/PUU-XVIII/2020.
Atas penerbitan PERPU Nomor 2 Tahun 2022 tersebut Komite Pusat Gerakan Revolusi Demokratik (KP-GRD) menyatakan sikap:
1. Mengecam sikap presiden Joko Widodo yang tidak tunduk pada konstitusi RI.
2. Mengecam presiden Jokowi untuk segera menarik kembali PERPU Nomor 2 Tahun 2022 sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi RI.
3. Mendesak presiden Jokowi untuk menjalankan Putusan MK No. 91/PUU-XVIII/2020 dengan melakukan perbaikan UU Cipta Kerja dengan syarat-syarat yang diperintahkan MK.
4. Mengecam penerbitan PERPU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau Omnibus Law.
Hal itu disampaikan langsung oleh ketua KP-GRD, Jimi Saputra melalui pesan singkat kepada Corong Demokrasi via WhatsApp, Rabu (4/1/2023).
Jimi Saputra mengatakan, langkah pemerintah pusat menerbitkan PERPU Nomor 2 Tahun 2022 adalah salah satu bentuk pembangkangan terhadap Konstitusi RI.
"Ini jelas sudah mencederai konstitusi RI. Mahkamah Konstitusi sudah menegaskan ketika UU Omnibus Law dinyatakan Inkonstitusional bahwa tidak boleh menerbitkan peraturan pelaksana yang berkaitan dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau Omnibus Law," ujar Jimi.
"Tapi kenyataannya presiden Jokowi justru menerbitkan PERPU dan ini membuktikan bahwa Jokowi tidak lagi tunduk pada konstitusi RI," tegas Jimi.
Lebih lanjut Jimi mengatakan, penerbitan PERPU ini semakin menunjukkan bahwa Presiden tidak menghendaki pembahasan kebijakan yang sangat berdampak pada seluruh kehidupan bangsa dilakukan secara demokratis melalui partisipasi bermakna sebagaimana diperintahkan MK.
Presiden justru menunjukkan bahwa kekuasaan ada di tangannya sendiri, tidak memerlukan pembahasan di DPR, tidak perlu mendengarkan dan memberikan kesempatan publik berpartisipasi. Hal ini jelas bagian dari pengkhianatan konstitusi dan melawan prinsip-prinsip negara hukum yang demokratis.
"Penerbitan PERPU ini jelas tidak memenuhi syarat. Pasalnya penerbitan PERPU ini tidak dilakukan secara demokratis dan soal situasi internasional antara Ukraina dan Rusia sebagai landasan dasar dalam menerbitkan PERPU itu hanya sebatas akal-akalan Jokowi," tambah Jimi.
"Lagi-lagi ini hanya akal-akalan presiden Jokowi, penerbitan PERPU ini tidak bertujuan untuk memfasilitasi kepentingan rakyat Indonesia tapi untuk memfasilitasi kepentingan investor dan pengusaha," tutup Jimi.
Diketahui, pada 30 Desember 2022 lalu Pemerintah mengumumkan telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU) No. 2 Tahun 2022 tentang UU Cipta Kerja yang dinyatakan Inkonstitusional Bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi pada 25 November 2021 melalui Putusan No. 91/PUU-XVIII/2020.
Atas penerbitan PERPU Nomor 2 Tahun 2022 tersebut Komite Pusat Gerakan Revolusi Demokratik (KP-GRD) menyatakan sikap:
1. Mengecam sikap presiden Joko Widodo yang tidak tunduk pada konstitusi RI.
2. Mengecam presiden Jokowi untuk segera menarik kembali PERPU Nomor 2 Tahun 2022 sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi RI.
3. Mendesak presiden Jokowi untuk menjalankan Putusan MK No. 91/PUU-XVIII/2020 dengan melakukan perbaikan UU Cipta Kerja dengan syarat-syarat yang diperintahkan MK.
4. Mengecam penerbitan PERPU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau Omnibus Law.
*(red)