Foto : Aksi unjuk rasa Gerakan Revolusi Demokratik di DPR Provinsi Sulsel Jl. Urip Sumoharjo, Kamis (12/1/2023). |
Gerakan Revolusi Demokratik (GRD) melakukan aksi unjuk rasa menuntut pencabutan penerbitan PERPU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja di depan kantor DPR Provinsi Sulsel Jl. Urip Sumoharjo dan pertigaan Jl. Ap Pettarani-Jl. Hertasning, Kamis (12/1/2023).
Massa aksi membentangkan spanduk tuntutan bertulisan "Cabut UU Omnibus Law dan Cabut PERPU Cipta Kerja serta Cabut UU KUHP".
Selain membentangkan spanduk yang berisikan tuntutan, mereka juga membakar ban bekas di tengah jalan serta secara bergantian berorasi.
Jenderal Lapangan Doni mengatakan aksi unjuk rasa dilakukan karena resah terhadap berbagai regulasi yang sewenang-wenang dikeluarkan oleh pemerintah.
Salah satunya penerbitan PERPU Nomor 2 Tahun 2022 yang dinilai sebagai salah satu bentuk pembangkangan terhadap Konstitusi Republik Indonesia.
"Penerbitan PERPU Cipta Kerja yang dilakukan oleh Presiden Jokowi menurut kami adalah bentuk pembangkangan terhadap Konstitusi RI," ujar Doni.
"Sebagaimana semestinya dalam hal pembentukan PERPU harus menyertakan partisipasi publik, tapi presiden Jokowi tidak melibatkan hal itu dan penerbitan PERPU ini juga tidak mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi," tambah Doni.
Massa aksi membentangkan spanduk tuntutan bertulisan "Cabut UU Omnibus Law dan Cabut PERPU Cipta Kerja serta Cabut UU KUHP".
Selain membentangkan spanduk yang berisikan tuntutan, mereka juga membakar ban bekas di tengah jalan serta secara bergantian berorasi.
Jenderal Lapangan Doni mengatakan aksi unjuk rasa dilakukan karena resah terhadap berbagai regulasi yang sewenang-wenang dikeluarkan oleh pemerintah.
Salah satunya penerbitan PERPU Nomor 2 Tahun 2022 yang dinilai sebagai salah satu bentuk pembangkangan terhadap Konstitusi Republik Indonesia.
"Penerbitan PERPU Cipta Kerja yang dilakukan oleh Presiden Jokowi menurut kami adalah bentuk pembangkangan terhadap Konstitusi RI," ujar Doni.
"Sebagaimana semestinya dalam hal pembentukan PERPU harus menyertakan partisipasi publik, tapi presiden Jokowi tidak melibatkan hal itu dan penerbitan PERPU ini juga tidak mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi," tambah Doni.
Menurutnya alasan pemerintah atas Penerbitan PERPU Cipta Kerja adalah untuk menyelamatkan perekonomian nasional dari situasi internasional hanya akal-akalan.
"Alasan dasar penerbitan PERPU untuk menyelamatkan perekonomian nasional dari situasi internasional sangatlah tidak masuk akal," tandasnya.
"Ini hanyalah akal busuk pengusa untuk meloloskan UU Omnibus Law yang dinyatakan Inkonstitusional bersyarat tanpa melalui perbaikan seperti yang diperintahkan MK," tuturnya.
Adapun grand Isu yang disuarakan oleh Gerakan Revolusi Demokratik yakni CABUT UU OMNIBUS LAW dan isu turunannya;
1. Cabut PERPU Cipta Kerja Nomor 2 Tahun 2022 dan Jalankan Putusan Mahkamah Konstitusi.
2. Cabut UU KUHP.
"Alasan dasar penerbitan PERPU untuk menyelamatkan perekonomian nasional dari situasi internasional sangatlah tidak masuk akal," tandasnya.
"Ini hanyalah akal busuk pengusa untuk meloloskan UU Omnibus Law yang dinyatakan Inkonstitusional bersyarat tanpa melalui perbaikan seperti yang diperintahkan MK," tuturnya.
Adapun grand Isu yang disuarakan oleh Gerakan Revolusi Demokratik yakni CABUT UU OMNIBUS LAW dan isu turunannya;
1. Cabut PERPU Cipta Kerja Nomor 2 Tahun 2022 dan Jalankan Putusan Mahkamah Konstitusi.
2. Cabut UU KUHP.
*(don)