Foto: Gubernur Papua ( Lukas Enembe)
Corong Demokrasi,- Gubernur Papua Lukas Enembe resmi ditetapkan jadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) terkait kasus korupsi penerimaan suap dan gratifikasi.
Namun KPK belum melakukan penahanan kepada Gubernur Papua lantaran masih dalam proses pengumpulan berkas.
Dalam kasus dugaan korupsi itu, KPK juga menetapkan dua kepala daerah Papua lainnya menjadi tersangka, yakni Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak, dan Bupati Mimika Eltinus Omaleng.
Menurut Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, proses penyidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan kepala daerah Papua ini tidak pernah berhenti.
"Kami juga sudah umumkan secara resmi para tersangka dan salah satunya ditahan,"ujarnya, pada Sabtu (7/1/2023).
Terkait belum ditahannya Lukas Enembe, ia beralasan, penahanan memiliki syarat objektif dan subjektif. Secara strategi, ada dua hal yang dilakukan, yakni melengkapi alat bukti lebih dulu, mengingat penahanan pun punya jangka waktu dua bulan.
"Buat apa melakukan penahanan kalau alat bukti tidak dilengkapi," ucapnya.
Sementara syarat subjektif bergantung pada pertimbangan penyidik dan tidak bisa dipaksakan.
Ia juga menjelaskan bahwa ada pertimbangan nonteknis sehingga KPK belum menahan Lukas Enembe. Pertimbangan itu terkait kondisi sosiologis di satu daerah berbeda dengan daerah lain.
Alasan yang dikemukakan Ali Fikri ini senada dengan pernyataan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata beberapa waktu lalu yang menyebutkan KPK tidak mau menjemput paksa Lukas Enembe karena berpotensi memicu konflik horizontal.
Saat ditanya kepentingan Ketua KPK menjenguk Lukas Enembe di kediamannya di Papua beberapa waktu lalu, Ali menuturkan, hal itu dilakukan untuk melengkapi berkas berita acara.
"Proses penahanan perkara itu sudah terpenuhi secara formil, sekarang pemenuhan materiil," Ungkap Ali.
(Ary)