Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita


Aksi Jilid 2 Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Sul-Sel Desak Polda Sulsel Tuntaskan Mafia BBM Bersubsidi

January 25, 2023 Last Updated 2023-01-25T15:03:54Z

Foto : Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Sul-Sel, Rabu (25/1/2023).

Corong Demokrasi,- Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Sulsel, kembali melakukan aksi unjuk rasa jilid 2 di Mapolda Sulsel, Jln. Perintis Kemerdekaan KM 16, Rabu (25)01/2023).

Massa aksi membentangkan spanduk tuntutan di depan Mapolda Sulsel yang bertuliskan "Tuntaskan Mafia BBM Bersubsidi Jenis Solar di Sulawesi Selatan".

Sebentar lagi kapolda sulsel akan purna bakti dan akan meninggalkan tanah sulsel, tetapi sejumlah kasus belum tuntas , diataranya mafia solar terus menuai sorotan dari Kalangan aktivis .

Penangkapan mafia solar bersubsidi sebanyak 24 ton di Polres Sinjai menjadi pintu masuk untuk membongkar sindikat mafia BBM jenis solar di Kabupetan Bulukumba.

Sekitar 2 jam lamanya Jl. Perintis Kemerdekaan mengalami kemacetan karena massa aksi AMPS metutup jalan sebagai simbol kekecewaaan serta kemarahan terhadap aparat penegakan hukum yang dianggap lemah kepada mafia BBM solar bersubsidi

Ridwan selaku jendral lapangan dalam orasi menyampaikan bahwa "selaku mahasiswa Bulukumba sangat kecewa dengan kinerja Kasat Reskrim, Kanit Tipiter yang dianggap gagal dalam melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap para mafia BBM jenis solar yang diperjual belikan secara ilegal serta mendesak kapolda Sulsel, Irjen. Pol. Drs. Nana Sujana, M.M., untuk segera melakukan evaluasi di jajaran kepolisian Polres Bulukumba," tuturnya.

Sementara itu, Irham tompo selalu ketua Barisan Muda Kesehatan Indonesia (BMKI) dalam orasinya menyampaikan "kita sangat mencintai institusi Kepolisian dalam mendorong presisi bagi masyrakat, etapi dalam kasus BBM bersubsidi jenis solar yang ditangkap dipolres sinjai sebanyak 24 ton diduga ada peran oknum kepolisian," tuturnya.

"Polsek Bulukumba yang menjadi aktor intelektual dibalik kepemilikan solar yang dperjual belikan secara ilgeal tentunya ini adalah pelanggaran hukum dan bertentangan dengan UU nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi pasal 53 sampai pasal 58 yang diancam dengan pidana," tambahnya

Massa aksi mendesak agar Diskrimsus dan Kadiv Propam Polda Sulsel untuk segara menemuai massa aksi di depan Polda sulsel, namun massa aksi menolak untuk ditemui oleh salah satu anggota Diskrimsus Polda Sulsel, menurutnya orang yang paling tepat untuk menerima aspirasi dari AMPS ialah orang yang mampu mengambil keputusan.

"Apa yang saat ini kita lakukan dan lalui untuk membongkar mafia migas menjadi momok menakutkan, sekali lagi tidak berprikemanusiaan Karena sudah mengambil kepentingan daripada rakyat miskin," tutup Ridwan dalam orasinya.

*(don)


×
Berita Terbaru Update