Foto: Aliansi Kesatuan Rakyat Menggugat (KERAMAT) melakukan aksi demonstrasi di depan Kantor DPR Provinsi Sulawesi Selatan. |
Aksi penolakan tersebut berawal dari adanya pengesahaan Rancangan Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUU KUHP) yang disahkan menjadi Undang-undang.
Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna DPR RI yang beragendakan pengambilan keputusan atas RUU KUHP, pada Selasa (06/12/2022) yang lalu.
Aliansi yang tergabung dari beberapa organ Gerakan, Buruh dan Mahasiswa yang ada di kota Makassar yaitu, KSN,PMBI,FPBN,SPN,FSP KAMIPARHO,KOMRAD, KSBR, BEM STIKI, GMB SULSEL,GRD, secara gencar terus melakukan aksi penolakan berbagai UU yang tidak pro terhadap rakyat.
Selain melakukan orasi politik massa aksi juga membakar ban bekas serta memblokir ruas Jl.Urip Somaharjo yang mengakibatkan kemacetan parah.
Yayat selaku Jendral lapangan dalam orasi politiknya menegaskan menolak seluruh kebijakan pemerintah yang tidak berpihak kepada rakyat kecil
"Kami yakin apa yang dilakukan pemerintah saat ini hanya untuk kepentingan pemerintah, dan para investor asing, kami bersama aliansi Keramat dengan tegas menolak segala bentuk UU yang tidak pro terhadap rakyat, jika perlu bubarkan pemerintahan jika tidak pro terhadap rakyat dan bangun dewan rakyat," tegas Yayat.
"Aksi kita hari ini bukan hanya terkait penolakan terhadap KUHP yang baru saja di sahkan namun juga mencekal RUU P3 yang melegalkan OMNIBUS LAW, selain itu kami mendesak pemerintah untuk segera mengusut pelanggaran HAM berat yang terjadi di Indonesia," lanjut Yayat.
Adapun isi tuntutan aliansi Keramat yaitu :
1. Tangkap dan adili koruptor dan pelaku pelanggaran HAM Berat di Indonesia
2. Laksanakan penegakan hukum badan usaha milik negara ( BUMN)
3. Hentikan Kriminalisasi, intimidasi,dan diskriminasi terhadap aktivis pergerakan rakyat
4. Hentikan politik pecah belah dengan membangun persatuan rakyat
5. Wujudkan kebebasan dan hapus pembungkaman
6. Bubarkan pemerintahan yang tidak demokratis dan bangun dewan rakyat
7. Wujudkan demokrasi sejati
*(Ary)
Selain melakukan orasi politik massa aksi juga membakar ban bekas serta memblokir ruas Jl.Urip Somaharjo yang mengakibatkan kemacetan parah.
Yayat selaku Jendral lapangan dalam orasi politiknya menegaskan menolak seluruh kebijakan pemerintah yang tidak berpihak kepada rakyat kecil
"Kami yakin apa yang dilakukan pemerintah saat ini hanya untuk kepentingan pemerintah, dan para investor asing, kami bersama aliansi Keramat dengan tegas menolak segala bentuk UU yang tidak pro terhadap rakyat, jika perlu bubarkan pemerintahan jika tidak pro terhadap rakyat dan bangun dewan rakyat," tegas Yayat.
"Aksi kita hari ini bukan hanya terkait penolakan terhadap KUHP yang baru saja di sahkan namun juga mencekal RUU P3 yang melegalkan OMNIBUS LAW, selain itu kami mendesak pemerintah untuk segera mengusut pelanggaran HAM berat yang terjadi di Indonesia," lanjut Yayat.
Adapun isi tuntutan aliansi Keramat yaitu :
1. Tangkap dan adili koruptor dan pelaku pelanggaran HAM Berat di Indonesia
2. Laksanakan penegakan hukum badan usaha milik negara ( BUMN)
3. Hentikan Kriminalisasi, intimidasi,dan diskriminasi terhadap aktivis pergerakan rakyat
4. Hentikan politik pecah belah dengan membangun persatuan rakyat
5. Wujudkan kebebasan dan hapus pembungkaman
6. Bubarkan pemerintahan yang tidak demokratis dan bangun dewan rakyat
7. Wujudkan demokrasi sejati
*(Ary)