Foto: Gerakan Revolusi Demokratik saat melakukan Aksi unjuk rasa di depan DPR Provinsi Sulsel. |
Corong Demokrasi- Memperingati hari anti Korupsi Internasional yang bertepatan pada 9 Desember Gerakan Revolusi Demokratik (GRD) Kembali melakukan aksi demontrasi di dua titik yaitu depan kantor DPR Provinsi Sulawesi Selatan dan Jl.a.p.Pattarani pada Jumat ( 9/12/2022).
Massa yang tergabung dalam beberapa perwakilan Komite itu turut menolak pengesahan UU KUHP dan mendesak pembatalan OMNIBUS LAW
Selain itu massa juga melakukan pembakaran ban bekas serta membentangkan spanduk tuntutan dan menutup sebagian ruas jalan yang mengakibatkan kemacetan parah di jl.Urip Sumoharjo dan Jl. A.P, Pattarani kota Makassar.
"Kami dari Gerakan Revolusi Demokratik dengan tegas menolak pengesahan UU KUHP yang bermasalah yang baru saja disahkan oleh pemerintah, sudah sangat jelas ketidak berpihakan pemerintah terhadap masyarakat yang membungkam seluruh kebebasan rakyat terutama hak bebas berpendapat dimuka umum," ungkap Alam selaku Jendral Lapangan saat di wawancarai Corong Demokrasi di depan kantor DPR Provinsi Sulsel.
"Dalam proses penyusunan UU KUHP tersebut sudah jelas mereka yang membuat aturan benar- benar tidak paham akan hukum pidana, serta tampa memikirkan sebab dan akibat dari UU tersebut di tengah-tengah masyarakat nantinya," tegas Alam.
Selain itu diwaktu bersamaan Jimi Saputra yang merupakan Ketua umum Komite Pusat Gerakan Revolusi Demokratik dengan tegas akan kembali melakukan aksi unjuk rasa dengan massa yang lebih besar.
"Hari merupakan prakondisi gerakan kami, kami akan kembali dengan jumblah massa yang lebih banyak , sebab kali ini pemerintah benar-benar sudah sangat berlebihan dalam membuat aturan yang tidak pernah ada keberpihakan sedikitpun kepada rakyat,"tegas Jimi.
"Ini bukanlah yang pertamakali, beberapa tahun yang lalu kami dari GRD turut menolak berbagai aturan yang terus gencar dilakukan pemerintah untuk di sahkan, sampailah UU OMNIBUS LAW yang sudah sangat jelas menindas kaum buruh, dan kali ini seluruh rakyat Indonesia akan merasakan UU KUHP buatan anak negeri yang anti kritik dan tidak berpihak kepada rakyat," tegas Jimi Saputra.
Dalam aksi tersebut adapun isi tuntutannya yaitu:
1. Tangkap dan adili pelaku pelanggaran HAM berat di Indonesia
2. Hentikan kriminalisasi aktivis
3. Hentikan pengusuran di besipae NTT
4. Usut tuntas dugaan korupsi bajeng-bajeng barat
5. Turunkan harga BBM
6. Hentikan Kriminalisasi terhadap mahasiswa Papua
*(Ary)
1. Tangkap dan adili pelaku pelanggaran HAM berat di Indonesia
2. Hentikan kriminalisasi aktivis
3. Hentikan pengusuran di besipae NTT
4. Usut tuntas dugaan korupsi bajeng-bajeng barat
5. Turunkan harga BBM
6. Hentikan Kriminalisasi terhadap mahasiswa Papua
*(Ary)