Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita


Diduga Tak Sesuai RAB, KP-GRD Akan Laporkan Kontraktor ke Pihak Kepolisian

December 25, 2022 Last Updated 2022-12-25T03:18:44Z

Foto : Gedung Pengadilan Tinggi Sulawesi Selatan.

Corong Demokrasi,- Pengerjaan proyek konstruksi Revitalisasi Gedung Cagar Budaya Kantor Pengadilan Negeri Makassar terus menuai sorotan. Pasalnya belum selesai laporan pemeriksaan di KPPU tentang adanya dugaan praktek KKN antara Pejabat Pembuat Komitment (PPK) dan Kontraktor, ditambah lagi pekerjaan yang sudah habis masa kontrak 25 Deseember 2022. akan tetapi dilapangan masih banyak pekerjaan yang belum rampung, bukan cuman itu kami melihat pekejaan tersebut tidak berkualitas dan diduga tidak sesuai dengan RAB.

Berdasarkan hasil investigasi Komite Pusat Gerakan Revolusi Demokratik (KP-GRD), dalam pengerjaan proyek revitalisasi gedung PN Makassar, kami menemukan item pekerjaan yang tidak berkualitas pengerjaannya dan tidak sesuai dengan RAB yang ada.

Pemasangan pergantian atap yang kurang bagus sehingga mengakibatkan kebocoran dan merambat sehingga plafon yang baru terpasang ikut rusak, bukan cuman itu Plafon yang awalnya di RAB bermaterial PVC fakta di lapangan berubah menjadi Gypsum dan kalsiboard yang bahan materialnya jauh lebih murah dan kualitasnya jauh dibawah dari bahan PVC tentunya.

Foto : Kondisi plafon PN Makassar yang baru di pasang. 

Kami melihat dengan adanya pergantian material palfon, diduga ada upaya mengambil keuntungan besar pada proyek ini, dimana kita ketahui material plafon yang terpasang harganya jauh lebih murah dari yang tertera di RAB pada lelang proyek Revitalisasi Gedung Pengadilan Negeri Makassar tersebut.

Muh. Zulfikar selaku sekjend KP-GRD kepada Corong Demokrasi Minggu, (25/12/2022) menyampaikan, proyek ini dibangun dari APBN itu semua dari uang rakyat maka kami akan mengambil sikap yang tegas dan melakukan langkah-langkah hukum terkait tentang dugaan KKN pada proyek Revitalisasi Gedung Pengadilan Makassar.

"Hal ini juga akan kami laporkan dan Adukan ke Pengadilan Tinggi Makassar hingga ke Mahkama Agung untuk memeriksa dan melihat kualitas dari pekerjaan tersebut, karena pengerjaan kesannya dipaksakan mulai dari proses persyaratan tender, diabaikannya K3 Pekerja, peralatan utama yang dipersyaratkan tidak berada dilokasi proyek, hingga pekerjaan yang diduga tidak sesuai RAB dan tidak berkualitas ini," tegasnya.

Foto : Pekerja tidak menggunakan alat pelindung diri (APD).

Lebih lanjut, Fikar menjelaskan, kontraktor yang tidak menyeleseikan pengerjaan tepat waktu atau lewat dari tanggal kontrak kerja wajib didenda.

"Ini sudah habis masa kontrak pada Desember (25/12), namun progres fisik pekerjaan masih belum juga rampung, masih banyak pekerjaan yang belum selesai antara lain pekerjaan palfon, marmer, pengecetan, interior ruang sidang dan masih banyak lagi," ujarnya.

"Kelalaian kontraktor dalam pelaksanaan pekerjaan mengakibatkan kerugian waktu tentang pemanfaatan fasilitas pengadilan Negeri Makassar yang digunakan untuk melaksanakan sidang dan urusan perizinan lainnya yang melibatkan instansi tersebut," tutupnya.

Seperti sebelumnya, KP-GRD juga turut menyoroti terkait dugaan kurang ketatnya konsultan pengawasan dan kontraktor pelaksana dalam memperhatikan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) pekerja dan juga kontraktor pelaksana dalam hal ini CV. Rafli Rifki yang juga diduga tidak menyediakan perlatan utama di lokasi pengerjaan yang dipersyaratkan di lelang pekerjaan proyek tersebut, antara lain;

1. Mobil Crane kapasitas 25 ton satu unit.

2. Dump Truck 6 roda sebanyak tiga unit.

3. Tronton Mini 6 roda satu unit.

4. Forklift Mobil kapasitas 2-3 ton sebanyak dua unit.

*(don)


×
Berita Terbaru Update