Foto : Aksi unjuk rasa di depan kantor PT. Putra Abadi Gemilang, Kamis (24/11/2022). |
Menindaklanjuti persoalan tersebut Persatuan Masa Buruh Indonesia ( PMBI) melakukan aksi unjuk rasa didepan PT. putra Abadi Gemilang, pada Kamis (24/11/2022) di Jl. PU Lantebung Kota Makassar.
Massa melakukan pembentangan sepanduk yang berisikan tuntutan serta melakukan orasi politik menuntut untuk mempekerjakan kembali salah satu buruh/pekerja yang di PHK.
Hal tersebut dibenarkan oleh Supianto selaku Jendral lapangan, dalam wawancaranya kepada Corong Demokrasi.
Hal tersebut dibenarkan oleh Supianto selaku Jendral lapangan, dalam wawancaranya kepada Corong Demokrasi.
Ia menjelaskan bahwa pihak perusahaan telah seenaknya melakukan PHK dan tindakan itu tidak berdasarkan ketentuan yang ada dalam undang-undang.
Selain itu juga mengatakan bahwa pihak perusahaan PT. Putra Abadi Gemilang tidak menepati janji pada berita acara yang sudah disepakati sebelumnya.
"Sdr. Edi yang berstatus sebagai pekerja PT. Putra Abadi Gemilang di-PHK tanpa melalui mekanisme yang ada, jadi kami anggap PHK tersebut adalah PHK sepihak," ungkap Supianto selaku Jendral Lapangan.
"Jadi pada perundingan pertama tertuang dalam berita acara bahwa ke 2 belah pihak akan menjalankan hasil penetapan dari Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Provinsi Sulsel, tapi dia ingkari perjanjian tersebut," lanjutnya.
"Jika persoalan ini tidak menemukan titik terang kami akan kembali melakukan aksi unjuk rasa dengan massa yang lebih banyak," tegas Supianto.
Diketahui PHK sepihak berawal dari adanya pemotongan upah karyawan selama libur ramadhan 2022, yang kemudian diprotes oleh sejumlah buruh/pekerja di PT. Putra Abadi Gemilang yang berujung pada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak kepada saudara Franklen Edison P.
Adapun isi tuntutannya yaitu;
1. Laksanakan Hak Normatif Tanpa Syarat.
2. Pekerjaan Kembali Saudara Franklen Edison (Ketua Sekar).
3. Hentikan Tindakan kriminalisasi terhadap pekerja yang berserikat.
4. Laksanakan penetapan kekurangan upah dari Disnakertrans Provinsi Sulsel berdasarkan berita acara perundingan.
*(ary)
Selain itu juga mengatakan bahwa pihak perusahaan PT. Putra Abadi Gemilang tidak menepati janji pada berita acara yang sudah disepakati sebelumnya.
"Sdr. Edi yang berstatus sebagai pekerja PT. Putra Abadi Gemilang di-PHK tanpa melalui mekanisme yang ada, jadi kami anggap PHK tersebut adalah PHK sepihak," ungkap Supianto selaku Jendral Lapangan.
"Jadi pada perundingan pertama tertuang dalam berita acara bahwa ke 2 belah pihak akan menjalankan hasil penetapan dari Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Provinsi Sulsel, tapi dia ingkari perjanjian tersebut," lanjutnya.
"Jika persoalan ini tidak menemukan titik terang kami akan kembali melakukan aksi unjuk rasa dengan massa yang lebih banyak," tegas Supianto.
Diketahui PHK sepihak berawal dari adanya pemotongan upah karyawan selama libur ramadhan 2022, yang kemudian diprotes oleh sejumlah buruh/pekerja di PT. Putra Abadi Gemilang yang berujung pada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak kepada saudara Franklen Edison P.
Adapun isi tuntutannya yaitu;
1. Laksanakan Hak Normatif Tanpa Syarat.
2. Pekerjaan Kembali Saudara Franklen Edison (Ketua Sekar).
3. Hentikan Tindakan kriminalisasi terhadap pekerja yang berserikat.
4. Laksanakan penetapan kekurangan upah dari Disnakertrans Provinsi Sulsel berdasarkan berita acara perundingan.
*(ary)