Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita


Mahasiswa Desak DPRD Sulsel Tinjau Ulang Rekomendasi ke PT. PDS

November 07, 2022 Last Updated 2022-11-07T15:28:46Z

Foto : Aksi unjuk rasa Koalisi Mahasiswa Lingkar Hijau di kantor DPRD Provinsi Sulsel, Senin (7/11/2022) siang.

Corong Demokrasi,- Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Koalisi Mahasiswa Lingkar Hijau melakukan aksi unjuk rasa di kantor DPRD Provinsi Sulsel untuk mendesak DPRD meninjau ulang rekomendasi terhadap PT. Panca Digital Solution (PDS) serta meminta DPRD Sulsel agar bertindak adil dalam mengeluarkan rekomendasi dengan tidak mempertimbangkan secara sepihak pada rekomendasi untuk PT Panca Digital Solution (PDS), Senin (7/11/2022).

Selain itu Koalisi Mahasiswa Lingkar Hijau menilai keputusan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sulsel tendensius karena kembali mencabut izin persetujuan prinsip penggunaan jalan tanpa mempertimbangkan aspek lain.

Mirisnya izin tersebut dicabut dua hari setelah diterbitkan. Padahal pihak PT PDS sudah memenuhi syarat dengan membayar uang jaminan asuransi.

Sebelumnya, BBPJN Sulsel telah menebitkan surat persetujuan prinsip dispensasi penggunaan jalan yang memerlukan perlakuan khusus dengan Surat Nomor : BM. 02.01-Bb13/1693.1 per 24 Juni 2022 dan Nomor : BM.03.01-Bb13/2880, per 26 Oktober 2022. Namun kemudian surat persetujuan prinsip dispensasi penggunaan jalan telah dibatalkan kembali oleh BBPJN.

"Hal ini tentunya bertentangan dengan prinsip-prinsip pelayanan dan asas pemerintahan yang baik," kata Jendlap Ikhsan Bil Ashari saat melakukan aksi demonstrasi di kantor DPRD Provinsi Sulsel.

BBPJN Sulsel mengeluarkan surat pembatalan berdasarkan surat rekomendasi yang dikeluarkan Ketua DPRD Sulsel Nomor 601/326/DPRD pada 18 Oktober 2022 dan Surat Kepala Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sulawesi Nomor : UN.455/BPPKLHK.3 /TU/GKM.0/10/2022, pada 28 Oktober 2022.

"Surat rekomendasi yang dikeluarkan oleh Ketua DPRD Sulsel itu merupakan permintaan dari segelintir oknum tokoh masyarakat yang tidak senang dengan beraktivitasnya kembali PT.PDS. Itu terbukti sejak awal kegiatan penambangan, pengangkutan, dan penjualan, terdapat beberapa oknum mengatasnamakan LSM, mahasiswa maupun politisi (Anggota DPRD) dengan sengaja melakukan upaya menghalang-halangi kegiatan yang dilakukan PT PDS," tutur Ikhsan.

Presiden Direktur PT PDS Witman Budiarta mengucapkan bahwa pihaknya telah mengajukan permohonan dengan melengkapi dokumen yang dipersyaratkan. Salah satunya, dengan membayar uang jaminan Bank atau jaminan asuransi pada Asuransi PT. Bosowa, sesuai dengan Comperhensive General Liability Policy Nr. 01.22.106.0026-0.2 pada 27 Oktober 2022 lalu.

"Terselesaikannya pembayaran uang jaminan tersebut, maka sepatutnya dapat menjadi pertimbangan oleh pihak BBJPN untuk menilai kesungguhan kami dalam melaksanakan keseluruhan ketentuan yang dipersyaratkan tersebut," ucapnya.

Witman menuturkan bahwa penggunaan jalan tersebut untuk menunjang kegiatan penjualan dan pengangkutan material tambang dari lokasi izin usaha pertambangan PT Panca Digital Solution (PDS) telah memohon rekomendasi dispensasi penggunaan dan pemanfaatan jalan umum Poros Malili-Poros Sultra sebagai akses menuju Pelabuhan Umum Lampia.

"Padahal sejatinya dalam kegiatan tersebut Manajemen PT. PDS telah melengkapi keseluruhan dokumen perizinan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Minerba dan aturan pelaksanaan lainnya," tambahnya.

Witman mengungkapkan bahwa sejak awal PT PDS berkomitmen mengedepankan dengan pemberdayaan masyarakat lokal yang saat ini 75 persen pegawainya sebagai bagian dari visi PT. PDS. Namun hal ini tidak dijadikan dasar pertimbangan oleh Anggota DPRD Sulsel saat dilaksanakan RDP, sehingga semestinya BBPJN tidak serta-merta menjadikan rekomendasi DPRD Sulsel sebagai acuan.

"Apalagi kuat dugaan rekomendasi tersebut semata-mata merupakan pertimbangan yang subjektif (sepihak) dan cenderung politis oleh pengaruh dan pesanan pihak-pihak yang sentimentil," ungkapnya.

Witman membeberkan bahwa tindakan BBPJN Sulsel dengan mengeluarkan surat pembatalan persetujuan prinsip merupakan tindakan yang semena-mena dan bertentangan dengan prinsip Penyelenggaraan Pelayanan publik, karena pada dasarnya surat tersebut hanya berupa undangan.

"Yang belum dapat disimpulkan mengenai apa yang menjadi substansi permasalahan dalam kegiatan pertambangan yang dilakukan oleh PT. PDS, bukan dalam bentuk rekomendasi sebagai kesimpulan dari suatu kejadian yang mendasar," bebernya.

Sementara itu, Kabag Umum dan Tata Usaha BBPJN Slamet berharap agar semua yang diminta oleh stakeholder baik dari Dinas Perhubungan, Inspektur Tambang, UPP Malili, ataupun dari Gakkum Lingkungan Hidup agar di penuhi. Padahal itu bukan kewenangan dari BBPJN yang tupoksinya hanya di jalan nasional.

"Kami tidak mungkin bekerja sendiri-sendiri begitu. Karena kami sama, ketika ada daerah yang membangun otomatis menemukan pertumbuhan ekonomi juga kan. Tapi dari semua itu ada insfrastruktur dasar yang harus dipenuhi," katanya.

Saat ditanyai terkait pembayar uang jaminan asuransi pada Asuransi PT. Bosowa, sesuai dengan Comperhensive General Liability Policy Nr. 01.22.106.0026-0.2 pada 27 Oktober 2022 lalu yang dilakukan oleh PT PDS, Slamet tidak mengetahui hal tersebut. "Saya tidak tahu terkait itu, coba lihat di persyaratan," ucapnya.

Slamet juga meminta PT PDS agar bisa menuntaskan ataupun menyelesaikan permasalahan pengaduan masyarakat serta hasil verifikasi hasil kunjungan dari Komisi DPRD Sulsel

"Baik itu amdalnya, isu lingkungan bisa dipenuhi. Kami senantiasa berkoordinasi," pintanya.

*(red)


×
Berita Terbaru Update